Berita

Breaking News

Polsek Godean Ungkap Pencurian Brankas Berisi Rp 13,5 Juta,Pelaku Dibekuk Kurang dari Enam Jam


Foto.suasana konferensi pers.dok.


Sleman,Cakrainvestigasi.com  – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Godean, Polresta Sleman, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kapanewon Godean. Seorang pria berinisial B.I. (24) berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kapolsek Godean, AKP Rusdiyanto, S.Pd., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Jering VIII RT 04/RW 16, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.

Korban diketahui berinisial H.P. (50), seorang wiraswasta warga Godean.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara melompati jendela kamar korban. Selanjutnya, pelaku mengambil sebuah brankas yang disimpan di dalam lemari dalam kondisi tidak terkunci.

Brankas tersebut berisi satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor, buku tabungan, serta uang tunai sebesar Rp13.500.000.

Setelah membawa brankas, pelaku membongkarnya menggunakan mesin gerinda dengan mengiris bagian belakang brankas, kemudian mencongkelnya menggunakan potongan besi hingga terbuka. Uang tunai di dalam brankas diambil, sedangkan BPKB dan buku tabungan ditinggalkan di dalam brankas.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang brankas tersebut ke sungai di wilayah Krajan, Kalurahan Sidoluhur, Godean.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggunakan Rp800.000 dari hasil pencurian untuk membayar tagihan belanja daring. Sementara sisa uang sebesar Rp12.700.000 berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap brankas yang dibuang pelaku dan berhasil menemukannya di aliran sungai dalam kondisi bagian belakang telah rusak akibat dibongkar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pencurian diduga karena faktor ekonomi. Pelaku mengaku berencana menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membiayai acara lamarannya.

Unit Reskrim Polsek Godean berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, atau kurang dari enam jam setelah kejadian. Saat ini pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polsek Godean guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

- Uang tunai sebesar Rp12.700.000.

- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna oranye-biru.

- Satu unit mesin gerinda merek Doliz warna hitam.

- Satu potong besi yang digunakan untuk membongkar brankas.

- Satu buah brankas warna hitam yang telah dirusak.

Keterangan dalam perkara ini disampaikan oleh Kapolsek Godean AKP Rusdiyanto, S.Pd., Ps. Kanit Reskrim Polsek Godean IPTU Sumantri, serta Ps. Kasi Humas Polresta Sleman IPTU Argo Anggoro, S.H.

( Pay )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM