![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
MANADO,Cakrainvestigasi.com – Polemik pelaksanaan Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2016/PN Mnd kembali mencuat setelah Ketua Pengadilan Negeri Manado menerbitkan surat Nomor 565/KPN.PN/W19-U1/HK2.1/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 yang menyatakan permohonan eksekusi tidak dapat ditindaklanjuti.
Dalam surat tersebut, Pengadilan Negeri Manado menyarankan agar pemohon, Henny B. Angkouw, menanyakan langsung kepada penyidik Polda Sulawesi Utara terkait tindak lanjut putusan praperadilan yang menurut pemohon hingga kini belum dijalankan.
Sikap tersebut menuai kritik dari pihak pemohon. Mereka menilai surat yang diterbitkan pengadilan tidak memberikan penjelasan hukum yang memadai mengenai alasan penolakan permohonan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut analisis hukum yang disampaikan pihak pemohon, surat Ketua PN Manado tersebut bukan merupakan putusan maupun penetapan pengadilan, melainkan hanya surat administrasi. Karena itu, surat tersebut dinilai tidak menjawab substansi permohonan yang diajukan.
Pihak pemohon berpendapat, apabila putusan praperadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka amar putusan pada prinsipnya wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka menilai pengabaian terhadap pelaksanaan putusan selama bertahun-tahun berpotensi menimbulkan persoalan terkait kepastian hukum, dugaan maladministrasi, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan.
Dalam kajian hukumnya, pemohon juga mempertanyakan tidak adanya penjelasan dari Ketua PN Manado mengenai dasar hukum penolakan permohonan, apakah putusan telah dianggap terlaksana, apakah amar putusan memang tidak dapat dieksekusi, atau apakah kewenangan sepenuhnya berada pada penyidik.
Sebagai tindak lanjut, pihak pemohon menyatakan tengah mempertimbangkan sejumlah langkah hukum dan administratif. Di antaranya meminta penjelasan resmi kepada Ketua PN Manado mengenai dasar hukum surat tersebut, melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia, mengajukan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan putusan, hingga mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Mabes Polri.
Selain itu, pemohon juga membuka kemungkinan menempuh gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum terhadap pihak yang dinilai lalai melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pihak pemohon menegaskan bahwa fokus upaya hukum bukan untuk menggugat surat administrasi yang diterbitkan Ketua PN Manado, melainkan mendorong agar amar Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2016/PN Mnd benar-benar dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Manado maupun Polda Sulawesi Utara terkait analisis hukum dan kritik yang disampaikan pemohon atas surat tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua institusi tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
( Tim )

Social Header
Berita