![]() |
| Foto.Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.dok. |
JAKARTA,Cakrainvestigasi.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan sekaligus penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia itu menilai pernyataan tersebut telah mencederai marwah profesi wartawan dan berpotensi mengganggu semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik. Menurutnya, wartawan bekerja untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, sehingga setiap narasumber berhak menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, tetapi tidak dibenarkan merendahkan martabat profesi wartawan.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," tegas Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
PWI Pusat menegaskan tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik maupun hak seorang advokat dalam membela kliennya. Namun, organisasi tersebut mengingatkan bahwa pembelaan hukum tetap harus dilakukan dengan menghormati profesi lain dan tidak disampaikan dalam bentuk yang dapat dianggap sebagai intimidasi atau pelecehan terhadap wartawan.
Menurut Akhmad Munir, advokat dan wartawan memiliki kedudukan yang sama penting dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi harus membangun hubungan yang dilandasi rasa saling menghormati.
Sehubungan dengan polemik tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
PWI Pusat turut mengajak organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang sehat dengan menjunjung tinggi etika serta saling menghormati. Menurut PWI, perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, tetapi penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan syarat penting bagi terpeliharanya kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan seluruh narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," tutup Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis terdepan dalam menjaga kemerdekaan pers, membela kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.
( Afat )

Social Header
Berita