Berita

Breaking News

Ratu Solar RIRI Diduga Kembali Operasikan Traga Pengangkut Solar Subsidi ke Ratatotok

Foto.ilustrasi.dok.


MITRA, SULUT ,Cakrainvestigasi.com – Aktivitas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Minahasa Tenggara. Kali ini, sebuah kendaraan Isuzu Traga berwarna putih yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi terpantau melintas di wilayah Ratahan.

Kendaraan tersebut terlihat oleh awak media saat melakukan penelusuran di lapangan. Namun, ketika hendak didekati untuk dikonfirmasi dan didokumentasikan, kendaraan itu tiba-tiba memutar arah dan meninggalkan lokasi.

Berdasarkan hasil pengamatan, kendaraan tersebut diduga membawa tangki rakitan berkapasitas besar yang ditutupi terpal. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut BBM subsidi jenis solar dalam jumlah besar.

Dari informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber, kendaraan Isuzu Traga tersebut diduga milik seorang perempuan berinisial RIRI, yang oleh sebagian warga dikenal dengan sebutan "Ratu Solar". Kendaraan itu disebut kerap melakukan pengisian solar subsidi di SPBU sebelum diduga dibawa menuju wilayah Ratatotok.

Awak media juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber bahwa kendaraan yang diduga milik RIRI tersebut disebut pernah diamankan oleh aparat Polres Minahasa Tenggara beberapa bulan lalu terkait dugaan pengangkutan BBM subsidi menuju Ratatotok. Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status maupun tindak lanjut informasi tersebut.

Meski demikian, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kendaraan yang diduga sama kembali terlihat beroperasi. Kondisi ini menimbulkan perhatian dan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Minahasa Tenggara.

Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran yang dapat merugikan negara dan masyarakat karena menghambat distribusi energi bagi pihak yang berhak. Apabila dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap Polres Minahasa Tenggara, Polda Sulawesi Utara, serta BPH Migas melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut, termasuk menelusuri asal BBM, jalur distribusi, dan tujuan pengangkutannya. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak RIRI maupun Polres Minahasa Tenggara. Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM