![]() |
| Foto.sebelum pemusnahan rokok ilegal secara simbolis.dok. |
Bantul ,Cakrainvestigasi.com – Peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Menjawab tantangan tersebut, Bea Cukai Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran barang ilegal.
Pemusnahan yang digelar di Kantor Satpol PP DIY, Selasa (28/7/2026), menjadi bukti bahwa barang hasil penindakan tidak berhenti pada proses penyitaan semata, tetapi dipastikan dimusnahkan agar tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan sepanjang November 2025 hingga Juni 2026. Seluruh barang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari seluruh barang yang dimusnahkan, rokok ilegal menjadi komoditas terbesar. Nilai barang hasil tembakau ilegal yang diamankan mencapai Rp611.996.715, dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp307.440.774.
Menurut Imam, capaian tersebut merupakan hasil pengawasan intensif dan operasi terpadu antara Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP di seluruh wilayah DIY melalui program pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi. Praktik ini merugikan penerimaan negara, merusak iklim persaingan usaha yang sehat, serta melemahkan pelaku industri yang taat membayar cukai," tegas Imam.
Selain rokok ilegal, petugas juga memusnahkan 109,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 16 botol arak Bali, 26 unit telepon seluler, serta 1.127,5 butir obat golongan psikotropika.
Secara keseluruhan, nilai barang berupa rokok ilegal, MMEA, dan telepon seluler yang dimusnahkan mencapai Rp910.794.715, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp384.968.474.
Khusus untuk obat-obatan psikotropika, meskipun nilai ekonominya hanya Rp5.610.200, ancaman yang ditimbulkan dinilai jauh lebih besar. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut berpotensi merusak kesehatan masyarakat, menurunkan kualitas sumber daya manusia, hingga menimbulkan beban rehabilitasi yang harus ditanggung negara.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang memastikan seluruh barang kehilangan nilai guna dan tidak mungkin dimanfaatkan kembali. Rokok ilegal dibakar secara simbolis sebelum dicacah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Taman Martani. Minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam lubang tanah, barang elektronik dirusak hingga tidak dapat difungsikan kembali, sedangkan obat-obatan psikotropika dimusnahkan melalui pembakaran.
Imam menegaskan, pemusnahan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas setiap hasil penindakan yang dilakukan aparat.
"Kami ingin memastikan seluruh barang ilegal yang telah berkekuatan hukum benar-benar dimusnahkan sehingga tidak memiliki peluang sedikit pun untuk kembali beredar di masyarakat. Ini adalah bentuk transparansi, akuntabilitas, sekaligus komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan memberantas rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada kesadaran masyarakat. Selama masih ada permintaan, peredaran rokok ilegal akan terus mencari celah untuk berkembang.
"Masyarakat memiliki peran penting. Jangan membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Harga yang lebih murah sesungguhnya menyimpan kerugian yang jauh lebih besar bagi negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat sendiri," katanya.
Bea Cukai Yogyakarta berharap sinergi bersama Satpol PP, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat terus diperkuat agar ruang gerak pelaku peredaran rokok ilegal semakin sempit. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan.
( */Pay).


Social Header
Berita