![]() |
| Foto.konferensi pers.dok.hms. |
Purworejo,Cakrainvestigasi.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil membongkar jaringan peredaran sediaan farmasi ilegal yang diduga beredar bebas di wilayah Kabupaten Purworejo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial HBP (18), warga Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo, yang diduga menjadi pemasok obat keras tanpa izin.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Mapolres Purworejo, Senin (13/7). Mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito memimpin konferensi pers didampingi Kasat Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran obat keras yang meresahkan warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran (undercover buy).
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang sedang berada di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Purworejo. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua plastik klip kecil berisi 10 butir pil putih berlogo "Y" atau yang dikenal masyarakat sebagai pil sapi.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku memperoleh pil itu dari seseorang bernama Bayu dengan harga Rp50 ribu. Transaksi dilakukan di sebuah rumah di Dusun Kayulawang, Kelurahan Mudal," ujar Kompol Nana.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan ke lokasi. Di rumah yang dimaksud, polisi berhasil mengamankan Bayu. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu butir pil berlogo "Y" serta enam butir Trihexyphenidyl tablet 2 mg yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Mozza.
Penyidikan kemudian mengarah kepada HBP (18), yang disebut sebagai pemasok obat keras tersebut. Polisi menduga peredaran obat ilegal ini merupakan bagian dari jaringan lokal. Selain itu, satu nama lain berinisial Rogy, warga Dusun Watubelah, Desa Trirejo, Kecamatan Loano, masih dalam pengembangan penyelidikan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Purworejo, meliputi 11 butir pil berlogo "Y", enam butir Trihexyphenidyl, satu unit telepon seluler Vivo Y12, serta satu bungkus rokok merek Mozza.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja. Menurutnya, penyalahgunaan obat keras dapat menjadi pintu masuk menuju penyalahgunaan narkotika yang lebih berbahaya.
Polres Purworejo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras maupun narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal di Kabupaten Purworejo.
( Horas )

Social Header
Berita