Berita

Breaking News

SPBU Winangun No. 74.951.10 Disorot, Diduga Layani Mafia Solar Subuh Hari; Warga Minta Pertamina Regional Makassar Audit dan Beri Sanksi Tegas

Foto.SPBU Winangun No. 74.951.10 Disorot, Diduga Layani Mafia Solar Subuh Hari.dok.


MANADO,Cakrainvestigasi.com – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di Kota Manado. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU Winangun Nomor 74.951.10 yang diduga melayani pengisian solar kepada kendaraan yang disinyalir terkait praktik penimbunan BBM subsidi.

Berdasarkan keterangan salah seorang narasumber yang mengaku berada di lokasi, aktivitas tersebut diduga berlangsung pada kisaran pukul 05.00 hingga 06.00 WITA. Waktu tersebut diduga dipilih untuk menghindari perhatian masyarakat, wartawan, maupun aparat penegak hukum.

Narasumber menyebutkan bahwa sebuah mobil dump truck yang diduga digunakan sebagai kendaraan pengangkut solar terlihat melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar. Yang menjadi sorotan, menurut narasumber, pengemudi kendaraan diduga mengisi BBM sendiri tanpa didampingi ataupun diawasi oleh operator SPBU.

"Yang kami lihat, sopirnya mengisi sendiri solar tanpa pengawasan operator. Setelah selesai, kendaraan itu diduga menuju gudang penampungan solar," ujar narasumber.

Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut perlu ditelusuri karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai tata kelola penyaluran BBM bersubsidi. Penyaluran BBM subsidi pada prinsipnya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan penimbunan maupun perdagangan ilegal.

Masyarakat meminta pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Regional Makassar agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap operasional SPBU Winangun No. 74.951.10. Audit tersebut diharapkan mencakup rekaman CCTV, data transaksi digital, stok BBM, hingga pemeriksaan terhadap operator maupun pihak pengelola SPBU.

Selain itu, aparat penegak hukum, termasuk Polresta Manado dan Polda Sulawesi Utara, didorong untuk melakukan penyelidikan apabila terdapat bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Masyarakat juga meminta agar apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan penyaluran BBM subsidi maupun ketentuan kerja sama SPBU, maka sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan hukum dan perjanjian operasional yang berlaku, termasuk kemungkinan penghentian kerja sama atau pencabutan izin sesuai kewenangan instansi terkait.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola SPBU Winangun No. 74.951.10 belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan tersebut. 

( Tim )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM