![]() |
| Foto ilustrasi.dok. |
MINAHASA ,Cakrainvestigasi.com – Aktivitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Pineleng II kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku melihat sebuah kendaraan yang diduga terkait dengan Debby Polapa, yang di tengah masyarakat kerap dijuluki sebagai "Ratu Solar Pineleng", mengantre untuk melakukan pengisian solar subsidi.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa Debby Polapa melakukan tindak pidana atau penyalahgunaan BBM bersubsidi. Informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
Menurut keterangan sejumlah warga, kendaraan tersebut beberapa kali terlihat melakukan pengisian solar subsidi di SPBU Pineleng II. Pada saat yang sama, sebagian masyarakat mengaku sering mengalami kesulitan memperoleh solar karena stok dinyatakan habis oleh petugas SPBU. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai mekanisme penyaluran BBM subsidi dan mendorong adanya permintaan agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Warga meminta PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum melakukan audit terhadap penyaluran solar subsidi di SPBU Pineleng II. Pemeriksaan diharapkan meliputi rekaman CCTV, data transaksi elektronik, barcode kendaraan, volume penyaluran harian, serta kepatuhan terhadap prosedur penyaluran BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga berharap hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut dapat memberikan kepastian kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana, warga meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SPBU Pineleng II maupun Debby Polapa terkait informasi yang beredar di masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
( Afat )

Social Header
Berita