Berita

Breaking News

Tiga Ormas Desak Bareskrim, KPK, PPATK, dan Kejaksaan Usut Dugaan Aktivitas PETI serta Telusuri LHKPN Rahman Salehe

 

Foto.ilustrasi.dok.

JAKARTA ,Cakrainvestigasi.com – Tiga organisasi masyarakat, yakni LP KPK, BAKKIN Sulawesi Utara, dan PSC Sulawesi Utara, mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan, serta instansi terkait untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampaikan.

Ketiga organisasi tersebut meminta agar seluruh dugaan yang mereka laporkan diuji melalui mekanisme hukum yang objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Mereka menilai langkah tersebut penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Ketua DPD BAKKIN Sulawesi Utara, Calvin Limpek, menyampaikan bahwa organisasinya telah menggunakan hak konstitusional masyarakat dengan menyampaikan laporan resmi kepada Dittipidter Bareskrim Polri, yang dibuktikan dengan tanda terima laporan tertanggal 25 Juni 2026.

Menurut Calvin, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan, termasuk melakukan pendalaman terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) guna memastikan kesesuaian antara penghasilan resmi dengan pertumbuhan aset yang dimiliki.

Sementara itu, Anggota PSC Sulawesi Utara, Rahmat Mokoginta atau Abo' Mokoginta, mengatakan bahwa berdasarkan LHKPN periodik Tahun Pelaporan 2025 yang disampaikan pada Juni 2026, Rahman Salehe melaporkan total harta sebesar Rp19.497.107.500, dengan total kekayaan bersih setelah dikurangi utang sebesar Rp18.847.107.500.

Menurutnya, karena LHKPN merupakan dokumen publik, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman apabila terdapat laporan masyarakat yang disertai dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

PSC Sulut juga menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan Rahman Salehe dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Atas dasar itu, mereka meminta Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan PPATK melakukan penyelidikan, klarifikasi, serta penelusuran terhadap transaksi keuangan, aliran dana, maupun aset yang dimiliki sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rahmat menambahkan, apabila dalam proses hukum ditemukan indikasi bahwa terdapat harta yang berasal dari tindak pidana, aparat penegak hukum dapat mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menanggapi laporan tersebut, Rahman Salehe memilih merespons dengan santai. Saat dikonfirmasi, ia mengaku tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh oleh para pelapor.

"Ya tidak apa-apa, sebetulnya saya tidak mau menanggapi. Kalaupun ada tudingan seperti itu, berarti ada fakta yang mereka miliki, tapi saya juga punya dalil," ujar Rahman.

Ketika dimintai tanggapan terkait tuduhan dugaan keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan emas ilegal, Rahman tidak memberikan penjelasan lebih jauh dan hanya menegaskan integritasnya sebagai pejabat publik.

"Yang pasti saya tidak pernah memakai uang rakyat," tegasnya.

Rahman juga menyatakan bahwa apabila terdapat pertanyaan mengenai aset yang dimilikinya, seluruh kekayaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen kepemilikan, sumber penghasilan, serta mekanisme pelaporan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, LP KPK, BAKKIN Sulut, dan PSC Sulut menegaskan bahwa laporan maupun pernyataan yang mereka sampaikan bukan merupakan bentuk vonis ataupun penghakiman terhadap siapa pun. Mereka menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Dittipidter Bareskrim Polri, KPK, PPATK, maupun Kejaksaan terkait perkembangan penanganan laporan.

( Afat ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM