Berita

Breaking News

2.900 KOSMETIK ILEGAL MASIH MISTERIUS, KASAT RESKRIM DIAM—KAPOLRES SEBUT MASIH PROSES HUKUM

 

Foto.ilustrasi.dok.


SANGIHE, SULAWESI UTARA,Cakrainvestigasi.com,-  Penanganan kasus dugaan penyelundupan 2.900 kemasan kosmetik jenis Cream Brilliant dari Filipina ke wilayah Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana proses hukum terhadap perkara yang dinilai bukan sekadar persoalan kosmetik ilegal, melainkan menyentuh aspek pengawasan wilayah perbatasan dan kewibawaan negara.

Kosmetik tersebut sebelumnya dilaporkan diamankan aparat gabungan pada Senin malam, 27 Juli 2026, di wilayah perairan Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat dilaporkan mengamankan 29 dus atau sekitar 2.900 kemasan kosmetik Cream Brilliant yang diduga berasal dari Filipina. Selain barang tersebut, sebuah perahu bersama dua awak kapal berinisial SK dan GM juga disebut turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, lebih dari sebulan setelah pengungkapan, publik masih menunggu kejelasan mengenai status perkara, para pihak yang diperiksa, keberadaan barang bukti, serta apakah kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

24 AGUSTUS DIKONFIRMASI, KASAT RESKRIM TAK MENJAWAB

Pada 24 Agustus 2026, awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe mengenai perkembangan perkara tersebut.

Namun hingga konfirmasi dilakukan, Kasat Reskrim Sangihe tidak memberikan jawaban.

Sikap diam tersebut tentu menimbulkan pertanyaan di tengah publik, terlebih perkara yang ditangani menyangkut dugaan masuknya barang dari negara lain melalui wilayah perbatasan Indonesia.

Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kapolres Kepulauan Sangihe.

Dalam keterangannya, Kapolres Sangihe menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum.

Pernyataan tersebut menjadi penting, namun publik tentu membutuhkan penjelasan lebih jauh mengenai tahapan proses hukum yang sedang berjalan, tanpa harus mengganggu kepentingan penyidikan.

Apa status dua awak kapal yang diamankan? Bagaimana status 2.900 kemasan kosmetik tersebut? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan laboratorium atau verifikasi legalitas dan izin edar? Siapa pihak yang diduga sebagai pemilik atau penerima barang? Dan apakah penyidik telah menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara proporsional oleh aparat penegak hukum.

INI BUKAN SEKADAR KOSMETIK ILEGAL

Perkara ini tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan peredaran kosmetik tanpa izin.

Jika benar barang tersebut berasal dari luar negeri dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan maupun ketentuan peredaran produk, maka kasus tersebut berpotensi menyangkut pengawasan perbatasan, kedaulatan hukum, keamanan wilayah, perlindungan masyarakat, serta kewibawaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Wilayah Kepulauan Sangihe merupakan salah satu kawasan perbatasan Indonesia dengan Filipina. Karena itu, setiap dugaan aktivitas keluar-masuk barang lintas negara secara ilegal patut mendapatkan perhatian serius.

Jangan sampai wilayah perbatasan justru menjadi ruang yang dimanfaatkan oleh jaringan tertentu untuk memasukkan barang ke Indonesia tanpa prosedur yang sah.

Jika benar terdapat jaringan penyelundupan, maka aparat tidak cukup hanya mengamankan barang dan awak kapal.

Mata rantai di belakangnya harus dibongkar.

Siapa pemasoknya?

Siapa pemodalnya?

Siapa pemilik atau penerimanya?

Ke mana barang tersebut akan diedarkan?

Bagaimana barang bisa masuk melalui jalur perbatasan?

Dan yang paling penting, apakah terdapat pihak lain yang diduga membantu atau melindungi aktivitas tersebut?

JANGAN SAMPAI ADA DUGAAN KONGKALIKONG

Masyarakat juga meminta agar proses hukum perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional.

Bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan dalam penanganan perkara.

Apabila dalam penyidikan ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak lain, maka harus dilakukan pemeriksaan sesuai hukum dan alat bukti yang tersedia.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak tertentu, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan agar tidak berkembang menjadi rumor dan tuduhan tanpa dasar.

Publik tidak ingin muncul dugaan bahwa perkara besar hanya berhenti pada pengamanan barang dan pemeriksaan awak kapal, sementara pihak yang diduga berada di belakang aktivitas tersebut tidak pernah tersentuh.

Jangan sampai barangnya diamankan, tetapi jaringan di belakangnya justru menghilang.

KAPOLRI DAN PANGLIMA TNI DIMINTA PERHATIKAN

Karena perkara ini terjadi di wilayah perbatasan dan melibatkan dugaan aktivitas lintas negara, masyarakat meminta perhatian serius dari Kapolri dan Panglima TNI, termasuk melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat alasan dan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Permintaan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau kongkalikong.

Namun, pengawasan diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Jika terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, maka pemeriksaan internal harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum.

Jika tidak ada keterlibatan aparat, maka hasilnya pun sebaiknya disampaikan secara jelas.

Sebab persoalan ini telah menyentuh isu yang lebih besar: bagaimana negara menjaga pintu masuk wilayahnya sendiri.

POTENSI PELANGGARAN HUKUM HARUS DITELUSURI

Apabila hasil penyidikan membuktikan adanya pemasukan barang dari luar negeri tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan, perkara tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Sementara terkait produk kosmetik, aspek keamanan, mutu, izin dan peredarannya juga harus ditelusuri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan serta pengawasan BPOM.

Apabila terdapat unsur pidana lain, seperti penggunaan dokumen palsu, pemalsuan keterangan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, penerapan pasal tambahan tentunya bergantung pada fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Dengan demikian, publik tidak meminta aparat bekerja berdasarkan tekanan opini.

Publik hanya meminta hukum bekerja secara terang, profesional, dan tanpa pandang bulu.

PUBLIK AKAN TERUS MEMANTAU

Kini masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum perkara 2.900 kemasan kosmetik tersebut.

Pernyataan Kapolres Sangihe bahwa kasus masih dalam proses hukum patut dihormati. Namun, proses hukum juga harus memiliki ujung yang jelas.

Apakah nantinya ditemukan unsur pidana atau tidak, publik berhak mendapatkan informasi perkembangan perkara sepanjang dapat disampaikan tanpa mengganggu proses penyidikan.

Jangan sampai kasus dugaan penyelundupan barang lintas negara ini berakhir tanpa kejelasan mengenai barang bukti, status hukum para pihak, serta asal-usul dan tujuan barang tersebut.

Ini bukan hanya soal 2.900 kemasan kosmetik.

Ini menyangkut bagaimana hukum Indonesia ditegakkan di wilayah perbatasan.

Ini menyangkut bagaimana negara menjaga jalur masuk barang dari luar negeri.

Dan pada akhirnya, ini menyangkut harkat, martabat, serta kewibawaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Publik akan terus memantau perkembangan perkara ini.

Jika proses hukum berjalan sesuai aturan, tentu harus diapresiasi.

Namun apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan, dugaan permainan, atau keterlibatan pihak tertentu, maka masyarakat berharap aparat tidak ragu untuk membongkarnya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan sampai pintu perbatasan dijaga negara, tetapi justru dimanfaatkan jaringan penyelundupan.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang bagi Polres Kepulauan Sangihe, Polda Sulawesi Utara, TNI AL, BPOM, Bea Cukai, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi dan perkembangan resmi terkait perkara tersebut.

Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka demi keberimbangan serta akurasi pemberitaan.

( Afat/red).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM