Sumatera Barat - Solok Selatan. Cakra investasi.com
Tim Trisula Satreskrim Polres Solok Selatan melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi di Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (21/8/2026).
Dua lokasi yang menjadi sasaran penertiban yakni Jorong Talantam dan Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari.
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
Untuk mencapai lokasi, personel Tim Trisula harus menempuh perjalanan menggunakan timpek atau perahu motor. Derasnya arus sungai tidak menyurutkan semangat personel dalam melakukan penindakan dan penyisiran di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI tersebut.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ipda M. Akmal D. Bakti, S.Tr.I.K, bersama personel Tim Trisula Satreskrim Polres Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Andemi, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie B., S.Tr.K., S.I.K., mengatakan tim mendatangi dua titik yang sebelumnya diinformasikan terdapat aktivitas penambangan emas tanpa izin.
"Tim mendatangi dua lokasi, yakni di Jorong Talantam dan Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari," ujar AKP M. Yogie B.
Namun, saat petugas tiba dan melakukan penyisiran, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal maupun pelaku di lokasi tersebut.
Meski demikian, polisi menemukan sejumlah fasilitas yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas PETI. Tim kemudian memasang police line di area tersebut serta membakar asbuk (box) yang telah ditinggalkan.
"Setelah itu, tim kembali melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan tidak ditemukan lagi adanya aktivitas penambangan ilegal," katanya.
AKP M. Yogie menegaskan Polres Solok Selatan berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin yang berpotensi merusak lingkungan dan alam.
Menurutnya, pemberantasan PETI membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Solok Selatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui atau menemukan adanya aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya bersama menjaga lingkungan dan menindak aktivitas ilegal," tutupnya. (Helfi Yulinda)
Social Header
Berita