Berita

Breaking News

Denda Siswa Al-Madina Purworejo Jadi Sorotan, Mendidik Tanggung Jawab atau Membiasakan Anak Membayar Kesalahan Dengan Uang

Foto.gedung sekolah Al-madina Purworejo.dok.


Purworejo,Cakrainvestigasi.com,- Kebijakan denda bagi siswa yang melakukan kesalahan di Sekolah Al-Madina.RT 05 RW 08 Pangen jurutengah Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo Jawa Tengah,kembali menjadi sorotan. Persoalan ini bukan semata soal besar kecilnya uang yang harus dibayarkan, melainkan menyangkut pertanyaan lebih mendasar pesan pendidikan seperti apa yang sedang ditanamkan kepada anak.

Keberatan pernah disampaikan salah satu orang tua siswa yang mempertanyakan mekanisme penerapan denda tersebut. Terlebih, menurutnya, terdapat perbedaan penjelasan antara guru sebelumnya dengan wali kelas saat ini mengenai pengumpulan uang denda.

Orang tua siswa mengatakan, guru sebelumnya pernah menjelaskan bahwa uang yang dikumpulkan merupakan bagian dari pembinaan tanggung jawab dan akan dikonseling secara langsung, kemudian dikembalikan.

Namun, menurut keterangan yang diterimanya dari wali kelas saat ini, uang denda disebut dikolektifkan dan dicatat.

“Saya khawatir anak justru takut mengaku ketika melakukan kesalahan. Bisa saja anak berbohong, bahkan mengambil uang orang tua tanpa izin hanya untuk membayar denda,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Menurutnya, kesalahan anak seharusnya menjadi ruang pembelajaran agar mereka memahami konsekuensi perbuatannya, bukan sekadar persoalan membayar sejumlah uang.

“Kalau sejak kecil anak dibiasakan menyelesaikan masalah dengan uang, lalu generasi seperti apa yang akan kita bentuk” tegasnya.

Untuk mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah, awak media kemudian melakukan konfirmasi pada Kamis (27/8/2026). Kepala Sekolah Al-Madina disebut sedang mengikuti kegiatan di luar Sekolah.

Awak media selanjutnya ditemui Guru BP, Mustaqim, bersama staf TU Ristama serta seorang guru kelas 1

Us Aini yang sebelumnya mengajar di kelas 3.

Mustaqim membenarkan bahwa kebijakan denda tersebut memang pernah diterapkan.

“Denda itu memang ada, tapi sejak penerimaan raport dan masuk sekolah setelah libur panjang tepat nya sejak bulan juli sudah ditiadakan,” jelas Mustaqim.

Ia menerangkan, apabila terdapat laporan siswa melakukan kesalahan, pihak sekolah akan membawa siswa ke ruangan BP untuk diberikan pembinaan.

“Berupa membaca istigfar dan membaca Al-Quran dan sholat" ujarnya.

Namun, ketika pembahasan berkembang mengenai persoalan denda, muncul penjelasan dari salah seorang guru,Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut merupakan kesepakatan internal kelas.

“Sebetulnya persoalan denda itu sudah kesepakatan internal kelas, cuma si A saja yang keberatan, yang lain tidak,” ujarnya.

Menurut penjelasan tersebut, terdapat pula siswa yang meminta agar bentuk hukuman tidak hanya berupa menyapu atau hukuman lainnya, tetapi juga disertai denda uang.

Jika benar denda pernah diterapkan sebagai bagian dari kesepakatan internal kelas, sejauh mana mekanisme tersebut berada dalam pengawasan dan kebijakan resmi sekolah.

Apakah pemberian denda benar-benar efektif sebagai metode pendidikan tanggung jawab, atau justru berisiko membentuk pemahaman sederhana pada anak bahwa setiap kesalahan dapat “diselesaikan” dengan sejumlah uang.

Pendidikan semestinya tidak berhenti pada memberikan konsekuensi atas kesalahan, tetapi juga memastikan anak memahami mengapa perbuatannya salah, bagaimana memperbaikinya, meminta maaf, bertanggung jawab, dan tidak mengulanginya.

Apakah denda merupakan bagian dari pendidikan karakter, atau justru berpotensi menggeser makna tanggung jawab menjadi sekadar persoalan pembayaran.

( Horas )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM