Berita

Breaking News

Diduga Gunakan Tiang Telkom Tanpa Izin, Legalitas PT Carel Mitra Komunika Dipersoalkan

Foto.ilustrasi.dok.


MANADO ,Cakrainvestigasi.com -  Aktivitas pemasangan jaringan kabel televisi yang diduga dilakukan PT Carel Mitra Komunika di sejumlah tiang milik PT Telkom Indonesia di wilayah Manado menuai sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah pihak Telkom menyatakan tidak menerima laporan maupun bukti izin dari perusahaan terkait penggunaan infrastruktur milik Telkom.

Saat dikonfirmasi awak media, Direktur PT Telkom wilayah Manado, Guru Adhi Laksamana, ST., MM., menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima laporan mengenai izin pemasangan kabel yang dilakukan PT Carel Mitra Komunika pada tiang-tiang Telkom.

Menurut pihak Telkom, hingga dilakukan konfirmasi, perusahaan tersebut disebut belum melaporkan atau menunjukkan izin penggunaan infrastruktur Telkom untuk kegiatan pemasangan jaringan kabel.

Di sisi lain, awak media telah meminta klarifikasi kepada penanggung jawab PT Carel Mitra Komunika, Weliam. Ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah memiliki izin. Namun, ketika diminta menunjukkan atau membuktikan dokumen perizinan yang dimaksud, bukti izin tersebut belum dapat ditunjukkan kepada awak media.

Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan pemasangan jaringan kabel televisi yang dilakukan PT Carel Mitra Komunika, khususnya apabila benar menggunakan tiang milik PT Telkom tanpa adanya persetujuan atau perjanjian penggunaan infrastruktur.

Secara regulasi, penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia memiliki dasar hukum antara lain UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, terdapat PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi serta penyiaran.

Sementara untuk kegiatan penyiaran televisi, termasuk penyelenggaraan penyiaran berlangganan, ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran beserta aturan pelaksananya juga menjadi bagian dari kerangka regulasi yang harus diperhatikan. PP Nomor 46 Tahun 2021 mengatur kembali sejumlah ketentuan terkait penyelenggaraan penyiaran, termasuk lembaga penyiaran berlangganan.

Dengan demikian, persoalan ini bukan sekadar mengenai pemasangan kabel secara teknis, tetapi juga menyangkut izin penyelenggaraan, penggunaan infrastruktur telekomunikasi milik pihak lain, aspek keselamatan jaringan, serta kepatuhan terhadap ketentuan telekomunikasi dan penyiaran.

Apabila benar terdapat penggunaan tiang Telkom tanpa persetujuan pemilik infrastruktur, maka persoalan tersebut patut diklarifikasi dan diperiksa oleh pihak yang berwenang untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran administratif, perjanjian penggunaan infrastruktur, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Telkom sendiri menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Carel Mitra Komunika belum menunjukkan kepada awak media dokumen izin yang dapat diverifikasi terkait penggunaan tiang Telkom tersebut.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Carel Mitra Komunika maupun pihak terkait untuk menjelaskan legalitas kegiatan tersebut, termasuk menunjukkan dokumen perizinan apabila memang telah dimiliki.

( Roby )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM