![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
SIAU, SULAWESI UTARA,Cakrainvestigasi.com,- Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang oknum ASN yang disebut bertugas di Lapas Kelas IIB Ulu Siau, berinisial JS alias Jerry Sasombo, terus menuai sorotan.
Terlapor disebut telah menjalani pemeriksaan di Polres Kepulauan Sitaro pada Sabtu, 29 Agustus 2026, dengan didampingi penasihat hukum. Namun, menurut keterangan keluarga korban, setelah pemeriksaan tersebut terlapor belum dilakukan penahanan.
Kondisi ini membuat keluarga korban mempertanyakan keseriusan penanganan perkara, terlebih laporan menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
DIDUGA TERJADI TIGA KALI
Berdasarkan keterangan keluarga korban, dugaan tindakan seksual tersebut disebut terjadi sebanyak tiga kali pada waktu berbeda.
Peristiwa pertama disebut terjadi ketika korban berada di sekitar makam mendiang ibunya. Terlapor diduga melakukan tindakan fisik dan seksual terhadap korban.
Peristiwa kedua disebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WITA ketika korban berada di rumah. Terlapor diduga kembali melakukan tindakan bernuansa seksual terhadap korban.
Sedangkan peristiwa ketiga disebut terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026. Terlapor diduga kembali mengajak korban berbicara dan menyampaikan permintaan bernuansa seksual. Korban disebut menolak.
Rangkaian dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi pemeriksaan aparat penegak hukum.
LAPORAN SUDAH MASUK, VISUM JUGA DILAKUKAN
Keluarga korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Siau Timur pada 20 Agustus 2026, sebelum kemudian dilimpahkan ke Polres Kepulauan Sitaro.
Pada hari yang sama, korban menjalani pemeriksaan medis atau visum. Menurut keterangan keluarga, hasil pemeriksaan medis mencatat adanya luka.
Saksi juga telah dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.
Keluarga kemudian mempertanyakan mengapa setelah terlapor diperiksa pada 29 Agustus 2026, belum ada tindakan penahanan.
KELUARGA: KAMI TOLAK DAMAI
Keluarga korban menegaskan tidak ingin mencabut laporan.
Menurut keterangan keluarga, pihak terlapor maupun keluarganya beberapa kali datang meminta maaf dan meminta agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.
Keluarga bahkan menyebut pernah ada tawaran sejumlah uang agar perkara diselesaikan dan laporan dicabut.
Namun tawaran tersebut ditolak.
Keluarga menegaskan bahwa secara pribadi mereka dapat memberikan maaf, tetapi proses hukum tetap harus berjalan.
PETUGAS LAPAS DISEBUT IKUT MENEMPUH JALUR MEDIASI
Sorotan juga tertuju pada kedatangan tiga orang petugas Lapas Ulu Siau ke rumah keluarga korban pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut keluarga, ketiga petugas tersebut membawa surat tugas dari pimpinan Lapas dan menyampaikan maksud untuk membantu mempertemukan keluarga korban dengan keluarga terlapor dalam rangka mediasi.
Keluarga menolak dan menyatakan tetap memilih proses hukum.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai batas kewenangan institusi tempat terlapor bekerja dalam perkara pidana yang sedang ditangani kepolisian.
UU PEMASYARAKATAN MENGATUR KODE ETIK PETUGAS
Sorotan terhadap status terlapor sebagai petugas pemasyarakatan bukan tanpa alasan.
UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan harus menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. UU tersebut juga mengatur mengenai kode etik dan kode perilaku Petugas Pemasyarakatan.
Dengan demikian, apabila seorang Petugas Pemasyarakatan terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran berat terhadap nilai dan kewajiban kedinasannya, aspek pidana dan aspek etik/disiplin dapat menjadi dua jalur yang perlu diperiksa sesuai kewenangan masing-masing.
Selain itu, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di satuan kerja Pemasyarakatan memang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja melalui Petugas Pemasyarakatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, keluarga korban meminta agar status ASN dan petugas Lapas tidak menjadi alasan untuk memberikan perlakuan berbeda.
KANWIL HUKUM DAN HAM SULUT DIMINTA BERTINDAK
Keluarga korban juga mendesak pimpinan kementerian yang membidangi Pemasyarakatan di Sulawesi Utara untuk tidak tinggal diam.
Mereka meminta dilakukan pemeriksaan internal, pemeriksaan etik dan disiplin terhadap JS apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum.
Jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana dan/atau pelanggaran disiplin berat, keluarga meminta agar sanksi kepegawaian dijatuhkan secara tegas, termasuk pemberhentian dari status ASN apabila memenuhi persyaratan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului putusan pengadilan, melainkan sebagai desakan agar institusi melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seorang aparatur yang sedang menghadapi perkara serius.
JANGAN SAMPAI INSTITUSI TERKESAN MELINDUNGI OKNUM
Pertanyaan yang kini muncul adalah apakah institusi akan mengambil langkah tegas atau justru membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
Petugas Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem penegakan hukum dan bekerja dalam institusi yang secara normatif harus menjunjung hak asasi manusia serta integritas pelayanan Pemasyarakatan.
Jika dugaan terhadap JS terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran hukum pidana, tetapi juga menyangkut integritas institusi Pemasyarakatan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.
Karena itu, keluarga korban meminta pimpinan terkait melakukan pemeriksaan internal secara transparan dan tidak memberikan perlakuan khusus.
POLISI JUGA DIMINTA MENJELASKAN ALASAN TERLAPOR BELUM DITAHAN
Keluarga korban mendesak Polres Kepulauan Sitaro menjelaskan kepada publik dasar hukum dan pertimbangan penyidik mengenai status terlapor setelah pemeriksaan pada 29 Agustus 2026.
Keluarga tidak meminta perkara diputuskan di luar pengadilan.
Mereka hanya meminta agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif dan berpihak pada perlindungan korban.
Jika berdasarkan hasil penyidikan terpenuhi persyaratan hukum untuk melakukan penahanan, keluarga meminta penyidik tidak ragu mengambil tindakan sesuai hukum.
KASUS INI JADI UJIAN BAGI PENEGAKAN HUKUM DI SITARO
Dugaan kekerasan seksual terhadap anak bukan perkara yang boleh dianggap sepele.
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi salah satu dasar penting dalam sistem hukum nasional untuk penanganan kekerasan seksual, termasuk aspek penanganan, pelindungan dan pemulihan korban.
Sementara perlindungan terhadap anak juga merupakan mandat penting dalam sistem hukum Indonesia.
Karena itu, keluarga korban meminta agar kepentingan terbaik bagi anak menjadi perhatian utama dalam seluruh proses.
Memaafkan secara pribadi bukan berarti mencabut laporan.
Menolak uang bukan berarti mencari keuntungan.
Dan meminta proses hukum berjalan bukan berarti keluarga ingin menghakimi seseorang sebelum terbukti.
Kini keluarga hanya meminta satu hal:
BIARKAN HUKUM BEKERJA.
Polres Kepulauan Sitaro diminta mengusut perkara ini sampai tuntas.
Pimpinan institusi Pemasyarakatan diminta melakukan pemeriksaan etik dan disiplin secara objektif.
Dan apabila nantinya dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, keluarga meminta agar sanksi pidana dan sanksi kepegawaian dijalankan secara tegas, termasuk pemberhentian apabila memang memenuhi ketentuan hukum.
Jangan sampai seorang anak yang diduga menjadi korban justru menghadapi tekanan untuk berdamai, sementara aparatur yang dilaporkan tetap bebas tanpa penjelasan yang terang kepada publik.
Publik menunggu: POLISI BERTINDAK, INSTITUSI PEMASYARAKATAN BERSIKAP, DAN HUKUM MENJAWAB.
( Afat).

Social Header
Berita