Berita

Breaking News

Diduga Manipulasi Administrasi Perangkat Desa Konarom Barat, Warga Desak Inspektorat dan APH Lakukan Penyelidikan

 

Foto.ilustrasi.dok.


Konarom Barat,cakrainvestigasi.com  – Dugaan adanya manipulasi administrasi dalam pengangkatan perangkat Desa Konarom Barat menjadi perhatian masyarakat. Warga meminta Inspektorat Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen pengangkatan perangkat desa.

Dugaan tersebut berkaitan dengan jabatan Kepala Dusun II yang tercatat atas nama Imran Papene, serta jabatan Kaur Pemerintahan yang dalam administrasi disebut atas nama Tesa Mamonto, sementara pelaksanaan tugas di lapangan disebut dilakukan oleh Saha Mamonto. Kondisi tersebut, menurut warga, perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dan pelaksanaan tugas pemerintahan desa.

Selain itu, warga juga mempertanyakan dugaan pemenuhan persyaratan administrasi, termasuk persyaratan pendidikan, serta dugaan adanya hubungan kekeluargaan dengan Sangadi Konarom Barat yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila terbukti memengaruhi proses pengangkatan perangkat desa.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pemalsuan dokumen, penggunaan dokumen yang tidak benar, atau penyalahgunaan kewenangan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar pemeriksaan antara lain:

Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat, apabila terbukti membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau kerugian.

Pasal 264 KUHP, apabila pemalsuan dilakukan terhadap surat yang memiliki kekuatan sebagai akta atau dokumen tertentu sebagaimana diatur undang-undang.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahan yang berlaku), yang mengatur bahwa pengangkatan perangkat desa harus memenuhi persyaratan dan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tata cara penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga proses peradilan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Masyarakat berharap Inspektorat, Dinas PMD, dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan administrasi, meminta keterangan para pihak, serta memverifikasi seluruh dokumen pengangkatan perangkat desa guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Sangadi Konarom Barat maupun pihak Kecamatan terkait dugaan tersebut. 

( Afat ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM