![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
MINAHASA,Cakrainvestigasi.com – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Sulawesi Utara. Sebuah gudang di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, diduga digunakan sebagai lokasi penampungan solar bersubsidi sebelum didistribusikan secara ilegal.
Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, antara lain drum, tong, galon, tandon, mesin penyedot, serta selang yang diduga digunakan untuk memindahkan solar dari kendaraan ke tempat penampungan.
Saat berada di lokasi, awak media juga memperoleh keterangan dari beberapa sopir yang mengaku mengetahui aktivitas di gudang tersebut. Mereka menyebut nama BW alias Billy "Gusdur" sebagai sosok yang diduga berkaitan dengan operasional gudang.
"Bos Billy ada di Ratatotok," ujar salah seorang sopir kepada awak media.
Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber di lapangan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun tanggapan dari Billy "Gusdur" terkait penyebutan namanya.
Sejumlah warga menilai dugaan perpindahan lokasi gudang dari waktu ke waktu perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Mereka berharap dilakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut.
Selain dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, media juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber yang menyebut Billy "Gusdur" diduga terkait dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan hingga kini belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor minyak dan gas bumi. Sementara itu, apabila dugaan aktivitas PETI terbukti, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara, melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh informasi yang berkembang. Mereka juga meminta agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Billy "Gusdur", guna memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
( Afat ).

Social Header
Berita