![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
MINAHASA, SULAWESI UTARA,Cakrainvestigasi.com – Dugaan penyimpangan dalam proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Papakelan–Tanggari–Tonsealama, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, kini mendapat sorotan serius. Proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut didorong untuk diperiksa secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara.
Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN), Ir Jhony S, bersama Korwil LIN Sulawesi Utara, Mandala-IV Alfa W.T. Kaunang, menyatakan sikap tegas untuk membawa dugaan tersebut ke ranah hukum.
Keduanya memastikan LIN siap melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut kepada Polda Sulawesi Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga penegak hukum.
Proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Papakelan–Tanggari–Tonsealama tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak mencapai Rp3.985.331.803, dan dilaksanakan oleh CV. MALESUNG.
LIN: Uang Negara Tidak Boleh Dipermainkan
Ir Jhony S menegaskan, penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun teknis. Dugaan adanya ketidaksesuaian pekerjaan, menurutnya, harus diuji melalui pemeriksaan independen dan audit oleh lembaga yang berwenang.
Sejumlah kondisi fisik di lapangan disebut perlu mendapatkan perhatian serius, antara lain retakan badan jalan, indikasi penurunan konstruksi, dugaan ketidaksesuaian ketebalan beton, kondisi plat deker serta saluran pelengkap jalan.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa proses pembuktian. Tetapi ketika ada dugaan penyimpangan dalam proyek yang menggunakan uang negara, maka wajib diperiksa. Jangan sampai uang rakyat digunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Jhony S.
Menurutnya, laporan yang akan disampaikan LIN nantinya akan dilengkapi dengan bahan dan dokumentasi yang dimiliki untuk menjadi bahan awal bagi aparat dalam melakukan verifikasi.
Korwil LIN Sulut: Jika Terbukti, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Korwil LIN Sulut Mandala-IV Alfa W.T. Kaunang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada sorotan publik semata.
“Kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Kalau hasil pemeriksaan menemukan adanya tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara, maka siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Alfa W.T. Kaunang.
Ia menekankan, LIN tidak sedang mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Sebaliknya, LIN meminta Polda Sulut, KPK, BPK, BPKP dan Inspektorat melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan tidak pandang bulu.
Dorong Penelusuran Berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi dan KUHP Nasional
LIN meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan tersebut berdasarkan ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana yang berlaku setelah diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. UU Tipikor tersebut masih berlaku, namun beberapa ketentuannya telah dicabut sebagian oleh KUHP baru.
KUHP Nasional sendiri mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menjadi bagian penting dalam sistem hukum pidana nasional yang baru.
Karena itu, LIN meminta aparat tidak hanya memeriksa kondisi fisik pekerjaan, tetapi juga menelusuri kontrak, RAB, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, mutu material, hasil pengujian, pembayaran, dokumen administrasi, proses pengadaan serta mekanisme pengawasan.
Minta Audit Total
Jika hasil audit menemukan adanya selisih volume, ketidaksesuaian spesifikasi, manipulasi administrasi, mark-up, atau bentuk penyimpangan lain yang memenuhi unsur tindak pidana serta menyebabkan kerugian keuangan negara, LIN meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin persoalan ini terang. Bukan sekadar ramai di pemberitaan, tetapi harus ada pemeriksaan. Kalau benar tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Kalau terbukti ada pelanggaran, proses secara hukum,” kata Jhony.
LIN juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan proyek, termasuk kinerja jajaran Dinas Pekerjaan Umum apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran.
Berpotensi Jadi Perhatian Publik Nasional
Dengan nilai proyek yang bersumber dari APBD dan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan yang perlu diverifikasi, LIN menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan masyarakat Minahasa dan Sulawesi Utara, tetapi juga menyangkut prinsip akuntabilitas penggunaan uang negara.
LIN menegaskan akan mengawal laporan tersebut sesuai mekanisme hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara dan CV. MALESUNG belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
( Afat ).

Social Header
Berita