Berita

Breaking News

Eksekusi Tanah di Airmadidi Diprotes: Bangunan Dibongkar, Dasar Eksekusi Dipertanyakan

 

Foto.ilustrasi.dok.

MINUT, Cakrainvestigasi.com – Pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan milik Hi Sarwidi di Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kamis (6/8/2026), menyisakan sejumlah pertanyaan dari pihak termohon.

Selain mempersoalkan pembongkaran rumah bertingkat menggunakan excavator, pihak Hi Sarwidi juga mempertanyakan batas objek yang dieksekusi, status Sertifikat Hak Milik (SHM), proses administrasi pertanahan, riwayat pembayaran pajak hingga dugaan kerusakan jalan akibat mobilisasi alat berat.

Eksekusi dilakukan personel Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi bersama buruh pengadilan dengan pengamanan personel Polres Minahasa Utara.

Pihak pengadilan disebut melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan yang telah melalui proses hukum hingga tingkat Pengadilan Tinggi Manado dan Mahkamah Agung, serta ditindaklanjuti dengan surat perintah eksekusi dari Ketua PN Airmadidi.

Namun, pihak Hi Sarwidi menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut.

Rumah Bertingkat Dibongkar Excavator

Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan excavator Komatsu PC 200 untuk membongkar rumah bertingkat yang berada di atas objek tanah.

Penasihat hukum Hi Sarwidi, Tomy Kamagi, mempertanyakan dasar hukum pembongkaran tersebut.

Menurut Tomy, pihaknya menyebut perkara tersebut masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK). Selain itu, pihaknya menyatakan masih terdapat agenda persidangan di PN Airmadidi pada 12 Agustus 2026 yang berkaitan dengan tanah dan bangunan tersebut.

“Yang kami pertanyakan adalah dasar dilakukannya pembongkaran bangunan. Kami perlu melihat secara jelas amar putusan yang menjadi dasar eksekusi, apakah memang mencakup pembongkaran bangunan atau tidak,” ujar Tomy.

Pihak termohon juga mempertanyakan apakah seluruh bangunan yang dibongkar memang termasuk dalam objek sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Persoalan tersebut dinilai penting karena pelaksanaan eksekusi pada prinsipnya harus mengacu pada putusan pengadilan dan batas objek yang telah ditentukan.

SHM Produk BPN Minut Ikut Dipersoalkan

Pihak Hi Sarwidi juga menyinggung status Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Menurut pihak termohon, dalam proses persidangan BPN Minahasa Utara pernah menerangkan bahwa SHM yang dimiliki Hi Sarwidi merupakan produk BPN Minut.

Atas dasar tersebut, pihak termohon meminta penjelasan mengenai status sertifikat, riwayat administrasi pertanahan, serta batas objek yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Namun, menurut pihak termohon, pertanyaan tersebut belum mendapatkan penjelasan substantif di lapangan. Petugas disebut hanya menyampaikan bahwa mereka menjalankan perintah eksekusi.

Riwayat Pajak Dipertanyakan

Tidak hanya persoalan sertifikat dan eksekusi, riwayat pembayaran pajak atas tanah tersebut juga dipersoalkan.

Hi Sarwidi mengaku sebelum 2023 pembayaran pajak atas objek tanah dilakukan olehnya. Namun, sejak 2023, pembayaran pajak disebut telah dilakukan oleh pihak lain.

Ia juga menyampaikan dugaan pemberian uang sebesar Rp300 ribu kepada seorang perempuan berinisial OP yang ketika itu disebut menjabat sebagai lurah untuk keperluan pembayaran pajak.

Saat ini, perempuan berinisial OP tersebut disebut telah menduduki jabatan sebagai Camat Airmadidi.

Pernyataan tersebut masih sebatas klaim dari pihak Hi Sarwidi dan belum terverifikasi secara independen. Konfirmasi dari pihak yang disebut maupun instansi terkait diperlukan untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.

Excavator Melintas Jalan, Aspal Disebut Rusak

Sorotan lainnya muncul dari mobilisasi alat berat.

Menurut keterangan pihak pelapor, excavator Komatsu PC 200 diturunkan dari kendaraan tronton, kemudian berjalan sekitar 100 meter menuju lokasi eksekusi dengan melintasi jalan beraspal.

Pihak termohon menyebut aktivitas tersebut menyebabkan bagian jalan mengalami kerusakan.

Pertanyaannya, apakah mobilisasi alat berat tersebut telah memperhitungkan kapasitas dan kondisi jalan?

Kemudian, apabila kerusakan jalan terbukti berkaitan dengan mobilisasi alat berat dalam pelaksanaan eksekusi, siapa yang bertanggung jawab?

Pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab secara terbuka karena saat proses mobilisasi disebut terdapat sejumlah pihak di lokasi, termasuk aparat pemerintah setempat, personel kepolisian, dan petugas PN Airmadidi.

Minta LIN Sulut Turun Tangan

Atas berbagai persoalan tersebut, pihak Hi Sarwidi meminta Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Utara menurunkan tim untuk melakukan penelusuran secara independen.

Penelusuran diharapkan tidak berhenti pada proses eksekusi di lapangan, tetapi juga menyasar dasar putusan, batas objek eksekusi, status SHM, administrasi pertanahan, riwayat pembayaran pajak hingga dugaan kerusakan fasilitas jalan.

Pihak termohon juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lainnya karena menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang belum memperoleh kejelasan.

Muncul Dugaan “Mafia Peradilan”

Dalam persoalan tersebut, Hi Sarwidi juga menyampaikan dugaan adanya “mafia peradilan”.

Namun, tudingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta. Pernyataan tersebut merupakan dugaan dari pihak yang keberatan terhadap proses eksekusi dan masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum maupun pemeriksaan lembaga berwenang.

Karena itu, diperlukan kehati-hatian agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Publik Menunggu Kejelasan

Pelaksanaan eksekusi pengadilan seharusnya berjalan berdasarkan putusan dan prosedur hukum yang berlaku.

Jika terdapat keberatan mengenai cakupan objek, pembongkaran bangunan, status sertifikat, administrasi pertanahan, maupun persoalan lainnya, maka penjelasan dari lembaga yang berwenang menjadi penting.

PN Airmadidi, BPN Minut, pemerintah kecamatan/kelurahan, pihak pemohon eksekusi, serta instansi terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen dan kewenangan masing-masing.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.

Penting dicatat, seluruh keberatan, dugaan, dan tudingan dalam berita ini merupakan keterangan pihak Hi Sarwidi dan kuasa hukumnya. Media belum memperoleh konfirmasi dari PN Airmadidi, BPN Minut, Pemerintah Kecamatan Airmadidi, maupun pihak pemohon eksekusi.

( Afat )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM