![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
MINAHASA UTARA, Cakrainvestigasi.com - Penanganan laporan dugaan mafia tanah di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali menjadi sorotan. Agenda gelar perkara yang sebelumnya diharapkan dapat dilaksanakan pekan ini, kembali tertunda dan direncanakan setelah rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI selesai.
Perkara yang dilaporkan Max P. Angkow tersebut diketahui telah bergulir sejak November 2023. Hingga kini, penyidik masih melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Minahasa Utara Nomor B/1722/VI/2026/Reskrim tertanggal 9 Juni 2026, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan dalam proses penyelidikan.
Di antaranya, membuat administrasi penyelidikan, memberikan SP2HP kepada pelapor, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan seorang saksi, memeriksa pihak terlapor berinisial ASL, serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan perkara.
Namun, proses penyelidikan belum sepenuhnya tuntas.
Saksi Belum Hadir, Gelar Perkara Ikut Tertunda
Dalam surat tersebut, penyidik mengungkap masih adanya hambatan berupa belum terpenuhinya permintaan keterangan dari sejumlah saksi.
Penyidik disebut telah dua kali mengirimkan undangan permintaan keterangan kepada saksi dr. FHYL, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan karena berada di luar wilayah.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah penyidik sebelum menentukan arah penanganan perkara.
Tak hanya pemeriksaan saksi, penyidik juga merencanakan peninjauan kembali lokasi objek perkara yang dilaporkan.
Gelar Perkara Jadi Penentu Naik atau Tidaknya Kasus
Yang menarik, dalam dokumen resmi perkembangan penyelidikan tersebut, penyidik secara tegas mencantumkan rencana melakukan gelar perkara untuk menentukan dapat atau tidaknya perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Artinya, gelar perkara menjadi momentum penting untuk menguji seluruh hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan, mulai dari keterangan pelapor, saksi, terlapor, hingga dokumen yang berkaitan dengan objek perkara.
Sementara itu, Max P. Angkow saat dikonfirmasi terkait perkembangan terbaru menyampaikan bahwa agenda gelar perkara yang sebelumnya diharapkan berlangsung pekan ini kembali mengalami penundaan.
“Untuk minggu ini torang sibuk, ada kegiatan 17 Agustus. Kemungkinan kembali normal setelah 17 Agustus,” kata Max dalam komunikasi yang diterima, jelasnya saat dikonfirmasi kamis (13/8).
Max menyebut, setelah rangkaian kegiatan tersebut selesai, perkara akan kembali dijadwalkan untuk gelar perkara.
“Dan akan kami jadwalkan untuk gelar perkara minggu depan. Karena minggu ini semua masih terfokus ke kegiatan 17 Agustus,” ujarnya.
Pelapor Tunggu Kepastian, Publik Menanti Hasil Gelar Perkara
Penundaan gelar perkara ini membuat kepastian mengenai kelanjutan kasus tersebut kembali harus menunggu.
Max berharap proses penanganan laporan dapat dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Di sisi lain, penyidik masih memiliki sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan, terutama melengkapi keterangan saksi dan melakukan peninjauan kembali terhadap lokasi objek perkara.
Dengan demikian, perkara ini belum dapat disebut telah memasuki tahap penyidikan. Statusnya masih dalam proses penyelidikan dan belum terdapat kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.
Gelar perkara yang direncanakan setelah kegiatan 17 Agustus mendatang menjadi titik penting. Dari forum tersebut nantinya akan ditentukan apakah perkara memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau justru dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
Kini bola berada di tangan penyidik. Publik menunggu: apakah dugaan yang dilaporkan akan menemukan titik terang, atau kembali harus menunggu proses penyelidikan berikutnya.
( Afat )

Social Header
Berita