Berita

Breaking News

Gelar Razia, Polres Bantul Sita 357 Botol Miras Ilegal dari 10 Lokasi

Foto.Polres Bantul Sita 357 Botol Miras Ilegal dari 10 Lokasi.dok.


Bantul ,Cakrainvestigasi.com,- Polres Bantul menggencarkan razia peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar selama sepekan, polisi menyita total 357 botol miras berbagai jenis dan merek dari 10 lokasi.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi dan penjualan miras ilegal.

"Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi dan penjualan miras ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Sat Samapta Polres Bantul bersama Polsek jajaran langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah tempat," kata Rita.

Razia tersebut berlangsung sejak Selasa (18/8) hingga Minggu (23/8). Adapun lokasi yang disasar mulai dari rumah di kawasan perkampungan, pinggir jalan umum, hingga outlet yang diduga menjual miras tanpa izin.

Dari 10 lokasi tersebut, polisi mengamankan 10 orang yang merupakan pemilik maupun penguasa barang bukti. Seluruhnya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Razia Miras Digelar di 10 Lokasi

Rita menjelaskan razia pertama dilakukan pada Selasa (18/8) malam. Saat itu petugas menyasar sebuah rumah di Jalan Cangkring Raya, Jetis, dan mengamankan 20 botol miras jenis AL dari RS (37).

Selanjutnya pada Rabu (19/8) malam, petugas kembali bergerak ke Jalan Ringroad Manding, Trirenggo. Polisi mengamankan 22 botol miras jenis AL dari MBY (33) yang saat itu sedang melakukan transaksi.

Kemudian pada Kamis (20/8) malam, razia dilakukan di dua lokasi. Di Dusun Gabusan, Sewon, petugas menyita 22 botol miras jenis AL dari PB (24). Pada malam yang sama, polisi juga mengamankan 120 botol miras berbagai merek dari AYP (24) di sebuah outlet kawasan Dusun Mancingan, Parangtritis, Kretek.

Razia berlanjut pada Jumat (21/8) malam. Polisi menggerebek sebuah toko di Kampung Jetis, Tamantirto, Kasihan yang dijaga SP (23) dan menemukan 39 botol miras.

"Di malam yang sama, petugas juga menyita 22 botol miras berbagai jenis dari IA (19) di sebuah rumah kawasan Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan," ujarnya.

Sementara itu, pada Sabtu (22/8), petugas melakukan penindakan di tiga lokasi berbeda. Polsek Pleret mengamankan WS (45) yang membawa dua botol miras oplosan di Jalan Bedukan, Pleret.

Pada hari yang sama, Sat Samapta Polres Bantul juga mendapati IS (34) membawa 39 botol miras jenis AL di Jalan Bulak Sawah, Sewon. Setelah itu, petugas menyita 60 botol miras dari YSS (23) di sebuah outlet di Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan.



Terakhir, pada Minggu (23/8) malam, petugas Polsek Sedayu menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Wates KM 15, Argosari, Sedayu. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 11 botol miras dari D (30).

"Seluruh barang bukti dan para pemilik maupun penguasa miras tersebut telah diamankan di Polres Bantul dan Polsek jajaran untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Rita.

Miras Ilegal Jadi Sasaran Penindakan

Rita menegaskan penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Menurutnya, razia akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Bantul. Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif dengan tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras ilegal.

"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras ilegal. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Bantul agar tetap aman dan kondusif," pungkasnya.

( Pay/red).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM