Berita

Breaking News

Hampir 12 Tahun Belum Lunas, Tanah yang Dipersoalkan Kini Berdiri Bangunan Hotel

Foto.depan hotel.dok.


YOGYAKARTA,Cakrainvestigasi.com — Persoalan transaksi tanah yang disebut belum tuntas sejak 2014 kembali menjadi sorotan. Keluarga ahli waris Wongso Karyo mempertanyakan kepastian pelunasan atas tanah yang menurut keterangan mereka telah dibayarkan uang muka (DP) sebesar Rp50 juta pada 25 Oktober 2014.

Sukartini, yang disebut sebagai istri sekaligus ahli waris dari cucu Wongso Karyo, mengatakan pada 1 Januari 2015 pernah ada janji dari Khalid dan Karim untuk menyelesaikan pelunasan. Harga tanah saat itu disebut akan dihitung kembali berdasarkan harga yang berlaku.

Namun, menurut Sukartini, hingga kini penyelesaian tersebut belum terealisasi. Pihak keluarga juga mengaku telah lebih dari lima kali berupaya menemui pihak yang bersangkutan.

Dokumen tertanggal 25 Oktober 2014 yang ditunjukkan pihak keluarga mencantumkan pembayaran Rp50 juta. Keabsahan dan kedudukan hukum dokumen tersebut tetap perlu diverifikasi dengan dokumen transaksi serta dokumen pertanahan lainnya.

Persoalan menjadi perhatian karena tanah yang dipermasalahkan disebut berada di kawasan Kledokan, Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, di sekitar kawasan hotel. Saat ini kawasan tersebut telah berkembang dan terdapat bangunan hotel.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai status transaksi, pelunasan, serta dasar penguasaan dan pemanfaatan tanah. Namun, hal tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum seluruh dokumen dan keterangan para pihak diperiksa.

Pihak ahli waris menyatakan memilih menempuh jalur hukum dan mendorong mediasi untuk memperoleh kepastian. Mereka meminta persoalan diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan melalui tindakan sepihak.

Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga masih mempertanyakan apakah tanah tersebut telah dilunasi, bagaimana status hak atas tanah, dan atas dasar dokumen apa penguasaan tanah dilakukan.

Khalid, Karim, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan transaksi dan penguasaan tanah tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi agar persoalan dapat diberitakan secara berimbang.

( Tim ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM