![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
MANADO,Cakrainvestigasi.com – Humas DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), Yasir Arafat Lestaluhu, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk turun langsung mengawasi penanganan kasus dugaan penyelundupan 2.900 kemasan kosmetik ilegal jenis Cream Brilliant asal Filipina yang diamankan di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Menurut Yasir, perkara tersebut bukan sekadar dugaan pelanggaran biasa, melainkan telah menyangkut aspek pengamanan wilayah perbatasan dan berpotensi mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
"Kami mendesak Kapolri dan Panglima TNI turun langsung melakukan supervisi terhadap penanganan perkara ini. Negara tidak boleh kalah terhadap jaringan penyelundupan lintas negara. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat ataupun pihak lain, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti melalui proses hukum yang sah, kami meminta agar dijatuhi sanksi tegas, termasuk pemberhentian dari institusi tanpa pandang bulu," tegas Yasir.
LIN juga menyoroti bahwa hingga saat ini masyarakat masih menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut LIN, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada penyitaan barang bukti dan pemeriksaan awak kapal semata, tetapi harus menelusuri seluruh mata rantai jaringan penyelundupan, mulai dari pemasok di luar negeri, pengangkut, penerima barang, distributor, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat apabila didukung alat bukti yang sah.
LIN menilai dugaan penyelundupan kosmetik ilegal lintas negara tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur larangan serta sanksi pidana terhadap penyelundupan barang impor tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap sediaan farmasi dan kosmetik yang diedarkan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, manfaat, serta ketentuan perizinan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan perlindungan kepada masyarakat agar memperoleh barang yang aman dan sesuai standar.
Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, yang mewajibkan seluruh produk kosmetik yang beredar di Indonesia memiliki notifikasi atau izin edar resmi dari BPOM.
LIN menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat dari institusi mana pun, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa apabila terbukti melanggar hukum.
"Ini menyangkut kewibawaan negara, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, serta keamanan wilayah perbatasan Indonesia dengan Filipina. Kami berharap Kapolri dan Panglima TNI memberikan perhatian khusus agar kasus ini diusut hingga tuntas, sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Yasir.
( Roby ).

Social Header
Berita