![]() |
| Foto.ilustrssi.dok. |
MINAHASA ,Cakrainvestigasi.com - Desakan keras terhadap jajaran Kepolisian Resor Minahasa mencuat menyusul rentetan persoalan yang disebut berkaitan dengan dugaan aktivitas BBM ilegal, galian ilegal hingga dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Aktivis antikorupsi Jerry Rumagit bersama Humas DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN) mendesak Kapolda Sulawesi Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Minahasa dan Kasat Reskrim Polres Minahasa.
Bahkan, keduanya meminta Kapolda Sulut mempertimbangkan pencopotan pejabat terkait apabila hasil evaluasi dan pemeriksaan internal menemukan adanya kegagalan dalam menjalankan tugas serta lemahnya penindakan terhadap berbagai dugaan tindak pidana di wilayah hukum Minahasa.
Desakan tersebut semakin menguat setelah muncul dugaan aktivitas galian C tanpa izin di wilayah Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, yang kemudian dikaitkan dengan dugaan penghadangan, ancaman dan pengambilan paksa ponsel terhadap dua wartawan dan seorang aktivis LSM pada Rabu (12/8/2026).
Menurut informasi yang disampaikan korban, mereka sempat dihadang sejumlah orang selama kurang lebih dua hingga tiga jam ketika hendak meninggalkan lokasi.
Tim juga mengaku mendapat tekanan agar dokumentasi berupa foto dan video dihapus.
Salah satu anggota tim bahkan mengaku ponselnya diambil secara paksa dan diperiksa.
Bukan Hanya Galian C Ilegal
Jerry Rumagit menilai persoalan tersebut tidak boleh dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri.
Ia menyebut dugaan aktivitas galian ilegal dan berbagai persoalan BBM ilegal yang selama ini menjadi sorotan masyarakat harus menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.
“Kapolda harus mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Polres Minahasa. Jangan sampai aktivitas yang diduga ilegal berlangsung berulang-ulang sementara masyarakat dan wartawan yang melakukan kontrol sosial justru menghadapi intimidasi,” tegas Rumagit.
Menurutnya, apabila aparat tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat dan insan pers, maka pimpinan kepolisian di daerah tersebut patut dievaluasi.
“Kalau memang hasil evaluasi menunjukkan adanya kegagalan menjalankan tugas, kami meminta Kapolda jangan ragu mencopot pejabat yang bertanggung jawab. Jabatan itu amanah, bukan fasilitas untuk membiarkan persoalan,” ujarnya.
Humas DPP LIN: Jangan Biarkan Mafia Diduga Berkuasa
Senada dengan Rumagit, Humas DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN) mendesak Kapolda Sulut turun tangan langsung melakukan supervisi terhadap sejumlah kasus yang menjadi sorotan di Minahasa.
LIN menyoroti dugaan peredaran atau penyaluran BBM ilegal, dugaan galian tanpa izin serta dugaan intimidasi terhadap wartawan.
“Kalau benar berbagai aktivitas ilegal terus berulang dan masyarakat sudah berkali-kali menyampaikan informasi, maka Kapolda harus bertanya: apa yang sebenarnya terjadi di tingkat bawah?” tegas Humas DPP LIN.
LIN meminta aparat tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku lapangan.
Menurutnya, apabila ditemukan tindak pidana, penyidik harus menelusuri pihak yang diduga menjadi pengendali, pemodal, pemasok, penampung, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Jangan hanya tangkap pemain kecil. Bongkar sampai ke aktor di belakangnya jika memang berdasarkan bukti mereka terlibat,” tegasnya.
Dugaan Intimidasi Wartawan Jadi Alarm Keras
Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan di Rinegetan dinilai menjadi alarm serius bagi kebebasan pers.
Wartawan yang sedang melakukan peliputan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi sesuai ketentuan UU Pers.
Karena itu, apabila benar terdapat tindakan penghadangan, ancaman, pemaksaan penghapusan dokumentasi atau pengambilan alat kerja wartawan secara paksa, aparat diminta tidak menganggapnya sebagai persoalan biasa.
“Wartawan tidak boleh dibuat takut ketika melakukan kontrol sosial. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, proses. Jangan justru wartawan yang diintimidasi,” kata Humas DPP LIN.
Kapolres dan Kasat Reskrim Diminta Bertanggung Jawab Secara Profesional
Desakan pencopotan terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim bukan berarti menyatakan keduanya telah terbukti melakukan pelanggaran.
Namun, menurut Rumagit dan LIN, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan apakah fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan di wilayah hukum Minahasa telah berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau pimpinan mampu menunjukkan bahwa semua kasus ditangani secara profesional, transparan dan tanpa tebang pilih, tentu itu harus diapresiasi. Tetapi kalau ditemukan pembiaran atau kelalaian, maka harus ada konsekuensi,” tegas Rumanggit.
Kapolda Diminta Turun Tangan
Rumagit bersama Humas DPP LIN meminta Kapolda Sulut tidak hanya menunggu laporan dari bawah.
Mereka mendesak dilakukan supervisi terhadap sejumlah kasus yang berkaitan dengan dugaan BBM ilegal, dugaan pertambangan ilegal serta dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Selain itu, pemeriksaan internal juga dinilai penting apabila terdapat dugaan bahwa laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara maksimal.
“Kapolda harus memastikan bahwa tidak ada satu pun kelompok atau pengusaha yang merasa kebal hukum di Minahasa,” tegas Humas DPP LIN.
Mereka juga mengingatkan agar isu mengenai dugaan “backup” atau keterlibatan oknum aparat tidak berkembang menjadi spekulasi tanpa bukti.
Jika memang ada bukti keterlibatan oknum, segera periksa dan tindak melalui mekanisme hukum maupun etik. Jika tidak terbukti, aparat juga harus memberikan klarifikasi secara terbuka.
Kini perhatian publik tertuju kepada Polda Sulut.
Apakah Kapolda akan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap jajaran Polres Minahasa?
Apakah dugaan aktivitas BBM ilegal dan galian ilegal akan dibongkar hingga ke aktor utamanya?
Dan apakah dugaan intimidasi terhadap wartawan di Rinegetan akan diproses secara serius?
Jerry Rumagit dan Humas DPP LIN menegaskan, penegakan hukum tidak boleh kalah oleh kekuatan modal, jaringan maupun tekanan. Jika hasil evaluasi membuktikan adanya kegagalan dalam menjalankan tugas, mereka meminta Kapolda mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya.
( Afat ).


Social Header
Berita