![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
MANADO,Cakrainvestigasi.com – Penanganan laporan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan tanda tangan, penyerobotan lahan, dan perusakan yang dilaporkan sejak tahun 2014 di Polda Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan. Pelapor melalui kuasa hukumnya meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mengevaluasi penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum meski telah menjadi objek putusan praperadilan.
Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/1134/XII/2014/SULUT/SPKT tertanggal 12 Desember 2014 yang dibuat almarhum Jantje Ticoalu melalui istrinya, Henny B. Angkouw. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan, penyerobotan lahan, serta perusakan di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Karena menilai proses penyidikan berjalan lambat, Henny B. Angkouw mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado. Dalam Putusan Nomor 04/Pid.Praper/2016/PN.Mnd yang dibacakan pada 26 April 2016, hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Dalam amar putusan tersebut, hakim menyatakan penanganan perkara oleh termohon telah berlangsung berlarut-larut, serta memerintahkan agar penyidikan segera dilanjutkan, menetapkan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, dan melimpahkan perkara ke kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, menurut kuasa hukum pelapor, Max P. Angkouw, hingga kini perkara tersebut belum memperoleh kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan.
Max menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut seharusnya mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 33 ayat (1) huruf b, yang mengatur bahwa gelar perkara khusus dilaksanakan untuk membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan praperadilan.
Selain itu, Pasal 33 ayat (2) mengatur bahwa pelaksanaan gelar perkara khusus wajib mengundang fungsi pengawasan, fungsi hukum Polri, serta ahli.
"Menurut kami, ketentuan tersebut sangat relevan dengan perkara yang kami laporkan. Putusan praperadilan telah memerintahkan penyidikan dilanjutkan sehingga sudah semestinya menjadi dasar untuk dilakukan gelar perkara khusus sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019," ujar Max P. Angkouw kepada awak media, Sabtu ( 1/8).
Max juga menyoroti pernyataan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langie pada tahun 2025 yang mengajak seluruh pihak menghormati putusan praperadilan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah GMIM.
Menurutnya, prinsip penghormatan terhadap putusan pengadilan tersebut semestinya diterapkan secara konsisten terhadap seluruh putusan praperadilan, termasuk Putusan Nomor 04/Pid.Praper/2016/PN.Mnd yang berkaitan dengan perkara kliennya.
"Harapan kami sederhana, yakni adanya kepastian hukum. Jika putusan praperadilan dalam perkara lain dihormati, maka putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum ini juga seharusnya menjadi dasar untuk menindaklanjuti penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Max.
Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolri, pelapor juga meminta dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di lingkungan Polda Sulawesi Utara serta pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelapor mendasarkan permohonannya pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langie, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, maupun Mabes Polri belum memberikan tanggapan resmi atas substansi pengaduan tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila tanggapan resmi telah diperoleh, berita ini akan diperbarui.
( Tim ).

Social Header
Berita