![]() |
| Foto.konferensi pers di polresta Surakarta.dok. |
SURAKARTA,Cakrainvestigasi.com,- Aksi pencurian sepeda motor terjadi di depan sebuah toko sembako di Jalan Kolonel Sugiyono, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Selasa (25/8/2026) dini hari.
Pelaku berinisial MF (49), warga Kudus, berhasil ditangkap setelah aksinya diketahui pemilik sepeda motor. MF diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X milik Agus (42), warga Ngemplak, Boyolali.
Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa itu kini ditangani Satreskrim Polresta Surakarta.
“Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan toko sembako Jalan Kolonel Sugiyono, Banjarsari, Surakarta,” kata Heru dalam konferensi pers di hadapan awak media, Kamis (27/8/2026).
Heru menjelaskan, sebelum kejadian korban bersama seorang saksi memarkirkan sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi AD-4968-QW di depan toko sekitar pukul 02.00 WIB.
Sepeda motor tersebut telah dikunci stang sebelum korban dan saksi masuk ke dalam toko untuk beristirahat.
Sekitar 30 menit kemudian, korban mendengar suara sepeda motor dari arah depan toko. Korban bersama saksi kemudian mengecek kendaraan yang diparkir.
Saat diperiksa, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula dan diduga dibawa oleh pelaku.
“Korban kemudian bersama saksi mengecek sepeda motornya. Saat itu diketahui sepeda motor sudah dibawa oleh tersangka,” ujar Heru.
Korban dan saksi tidak tinggal diam. Keduanya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah MF berhasil ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB di depan toko sembako di Jalan Kolonel Sugiyono.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga MF menggunakan kunci T untuk merusak atau membuka bagian kontak sepeda motor saat menjalankan aksinya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Supra X/NF 100 D tahun 2003 bernomor polisi AD-4968-QW, enam buah kunci T, serta satu buah kunci letter L.
Sementara dari pihak korban, polisi mengamankan satu buah BPKB dan STNK sepeda motor sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Residivis Kasus Pencurian
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Heru juga mengungkapkan bahwa MF merupakan residivis kasus pencurian.
Berdasarkan catatan kepolisian, MF sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian.
“Yang bersangkutan sebelumnya sudah menjalani hukuman sebanyak dua kali. Tahun 2013 di Kudus dalam perkara pencurian dan tahun 2021 di Jepara juga dalam perkara pencurian,” ungkap Heru.
Atas dugaan perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk ketika berada di lokasi yang dianggap aman.
Masyarakat juga disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan sebagai langkah pencegahan untuk mempersempit peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
( Pay/red).

Social Header
Berita