![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
MINAHASA, Cakrainvestigasi.com — Dugaan aktivitas distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, masyarakat meminta Kodam XIII/Merdeka bersama aparat penegak hukum melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas distribusi BBM jenis solar yang disebut masih berlangsung di wilayah Sulawesi Utara.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, sebuah mobil tangki berwarna biru dengan nomor polisi DB 8422 QR, bertuliskan PT Lima Sembilang Sembilang Sembilang, terpantau berada di wilayah Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Keberadaan mobil tangki tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih ketika pemerintah dan aparat keamanan tengah meningkatkan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan serta distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada sopir mobil tangki tersebut, yang bersangkutan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut disebut milik Haji Nur dan Haji Suci serta rencananya akan membawa muatan menuju Gorontalo.
Keterangan tersebut masih sebatas informasi dari lapangan dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat terkait, termasuk mengenai legalitas muatan, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, serta izin usaha dan perizinan pengangkutan BBM.
Masyarakat Minta Aparat Tidak Tebang Pilih
Masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung apabila benar tidak dilengkapi dokumen dan perizinan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Apalagi, belakangan aparat keamanan melakukan berbagai upaya penertiban terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan BBM ilegal.
Warga pun meminta Kodam XIII/Merdeka, Polda Sulawesi Utara, serta instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak hanya berhenti pada sopir atau kendaraan di lapangan.
“Kalau memang ilegal, jangan hanya kendaraan yang diperiksa. Siapa pemilik, dari mana BBM diperoleh, siapa penampungnya, dan ke mana distribusinya harus ditelusuri,” demikian tuntutan masyarakat yang meminta identitas pihak-pihak terkait diperiksa secara hukum.
Nama Haji Nur dan Haji Suci disebut
masyarakat dalam kaitan dengan mobil tangki tersebut. Namun, sampai berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan mengenai dugaan kepemilikan maupun aktivitas distribusi BBM sebagaimana informasi yang berkembang di lapangan.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Jika nantinya ditemukan bahwa BBM tersebut diperoleh, diangkut, ditampung, atau didistribusikan tanpa izin atau melanggar ketentuan, maka aparat dapat melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan dan kegiatan niaga, diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek perizinan, aparat juga perlu menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi apabila memang muatan yang diangkut berasal dari BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah.
Pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan tampilan kendaraan atau keterangan sopir. Aparat perlu mencocokkan dokumen muatan, asal BBM, surat jalan, izin pengangkutan, identitas perusahaan, tujuan pengiriman, volume muatan, serta pihak yang menerima BBM.
Kodam XIII/Merdeka Didesak Turun Tangan
Dengan adanya informasi tersebut, masyarakat meminta Kodam XIII/Merdeka ikut memberikan perhatian terhadap upaya penertiban aktivitas BBM ilegal di wilayah Sulawesi Utara, khususnya apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan jaringan distribusi yang terorganisir.
Namun, masyarakat juga berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti dan kewenangan hukum, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
( Afat )

Social Header
Berita