![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
MINAHASA TENGGARA, SULAWESI UTARA,Cakrainvestigasi.com,- Aktivitas pertambangan di kawasan Lobongan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan.
Wilayah yang disebut masuk dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR diduga kembali digarap secara sepihak dengan menggunakan alat berat.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, aktivitas penggalian dan pengolahan material diduga kembali berlangsung di kawasan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan serta status penguasaan lahan yang berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.
Klaim Lahan Milik Pribadi Dipertanyakan
Dalam informasi yang berkembang di lapangan, terdapat pihak yang disebut bernama Viktor Watuseke yang diduga mengklaim sebagian kawasan tersebut sebagai lahan milik pribadi dengan alasan memiliki sertifikat.
Klaim tersebut menjadi perhatian karena terdapat perbedaan antara penguasaan atau kepemilikan hak atas tanah dengan kewenangan melakukan kegiatan pertambangan.
Jika benar terdapat sertifikat hak atas tanah, dokumen tersebut tetap perlu diverifikasi dan dicocokkan dengan peta wilayah IUP, batas koordinat konsesi, serta dokumen pertanahan yang tercatat pada instansi berwenang.
Dengan demikian, persoalan ini tidak seharusnya diselesaikan hanya berdasarkan klaim sepihak, melainkan melalui pemeriksaan dokumen dan pengukuran batas secara resmi.
Ribuan Bucket Material Disebut Telah Dikumpulkan
Selain aktivitas alat berat, informasi dari lapangan menyebutkan material yang diduga mengandung emas telah dikumpulkan untuk proses pengolahan.
Jumlah material yang berada di lokasi diperkirakan mencapai sekitar 2.000 hingga 3.000 bucket. Angka tersebut tentu masih memerlukan verifikasi langsung dari aparat maupun instansi teknis.
Apabila aktivitas tersebut benar merupakan kegiatan pertambangan, maka aspek perizinan, asal-usul material, status kawasan, serta dampak lingkungan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Aparat Diminta Jangan Tutup Mata
Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak menunggu persoalan berkembang menjadi konflik terbuka. Polsek Ratatotok, Polres Minahasa Tenggara, Polda Sulawesi Utara, serta instansi pertambangan dan pertanahan diminta segera turun ke lokasi untuk memastikan fakta di lapangan.
Pengecekan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah atau justru terdapat dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Jangan Sampai Konsesi Hanya Jadi “Peta di Atas Kertas”
Sorotan publik semakin menguat karena muncul pertanyaan: jika suatu kawasan memang berada dalam wilayah konsesi perusahaan, siapa yang berwenang menggarapnya dan atas dasar hukum apa?
Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang memiliki hak atas tanah berdasarkan dokumen resmi, maka status dan batas hak tersebut juga harus diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, pemerintah dan aparat terkait perlu membuka fakta secara terang agar tidak muncul kesan bahwa kawasan pertambangan dapat dikuasai atau digarap berdasarkan klaim sepihak.
Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas tambang ilegal maupun konflik klaim lahan.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi mengenai dugaan penggarapan sepihak tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak PT HWR, Viktor Watuseke, aparat penegak hukum, serta instansi pertanahan dan pertambangan terkait.
Jika terbukti terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran hukum lainnya, masyarakat mendesak agar aparat melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik kini menunggu: apakah aparat akan segera turun tangan, atau aktivitas alat berat di kawasan Lobongan kembali dibiarkan berjalan?
( Afat )

Social Header
Berita