Berita

Breaking News

LBH Dopper Dampingi Korban Kecelakaan di Jalan Godean, Mediasi Digelar di Polresta Sleman

Foto.LBH Dopper Dampingi Korban Kecelakaan di Jalan Godean, Mediasi Digelar di Polresta Sleman.dok.


SLEMAN ,Cakrainvestigasi.com – Advokat Yusuf Randie, S.H. dari LBH Dopper memberikan pendampingan hukum kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Jalan Godean, Kabupaten Sleman.

Dalam kecelakaan tersebut, korban berinisial S sebagai pengendara sepeda motor dan F sebagai pembonceng. Keduanya menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride dengan nomor polisi AB 3770 FX yang terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil yang dikemudikan oleh pengendara berinisial M.

Pendampingan hukum diberikan Yusuf Randie sebagai bentuk komitmen LBH Dopper dalam membantu masyarakat, khususnya korban yang membutuhkan pendampingan dalam proses penyelesaian persoalan hukum akibat kecelakaan lalu lintas.

Upaya penyelesaian perkara kemudian dilakukan melalui proses mediasi yang berlangsung di Polresta Sleman, Jumat (7/8/2026). Mediasi tersebut difasilitasi oleh pihak kepolisian dengan mempertemukan pihak korban dan pengendara mobil.

Dalam proses tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, kepentingan, serta pandangannya terkait peristiwa kecelakaan yang terjadi. Musyawarah dilakukan untuk mencari solusi penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Yusuf Randie, S.H. mengatakan, kehadiran LBH Dopper dalam proses tersebut bertujuan memastikan hak-hak korban tetap mendapatkan perlindungan serta proses penyelesaian berjalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 “Kami dari LBH Dopper hadir untuk mendampingi masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum dan penyelesaian yang berkeadilan. Kami menghormati proses yang berjalan serta mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian perkara,” ujar Yusuf Randie.

Menurutnya, pendampingan hukum tidak hanya berkaitan dengan proses penyelesaian perkara, tetapi juga memastikan setiap pihak mendapatkan kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan kepentingannya.

Mediasi yang berlangsung di Polresta Sleman tersebut menjadi salah satu langkah dalam upaya penyelesaian persoalan antara pihak korban dan pengendara mobil. Proses tersebut mengedepankan prinsip musyawarah, tanggung jawab, kemanusiaan, serta tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

( Ria )

Editor : Mas Pay.

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM