Berita

Breaking News

LIN DPC Kotamobagu Soroti KKN Mahasiswa dan Akuntabilitas Pembangunan UDK

Foto.kkn udk.dok.


Kotamobagu,Cakrainvestigasi.com,– Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kotamobagu menyoroti pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK), khususnya terkait keterlibatan mahasiswa dalam pekerjaan fisik yang menyerupai aktivitas buruh bangunan dan dinilai memiliki risiko terhadap keselamatan kerja.

LIN menilai bahwa pelaksanaan KKN seharusnya disesuaikan dengan tujuan pendidikan tinggi, program studi, serta kompetensi akademik mahasiswa. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat, menurut ketentuan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, dapat dilaksanakan mahasiswa dengan bimbingan dosen dan dapat memperoleh pengakuan dalam bentuk Satuan Kredit Semester (SKS).

Sekretaris LIN DPC Kotamobagu, Frits G. Worang, menyampaikan bahwa program KKN pada prinsipnya merupakan sarana pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat, sehingga pelaksanaannya perlu mengutamakan aspek edukatif, keselamatan, serta kesesuaian dengan bidang ilmu mahasiswa.

“Apabila mahasiswa terlibat dalam pekerjaan fisik yang memiliki tingkat risiko tertentu, maka perlu ada evaluasi terkait aspek keselamatan kerja, pendampingan, serta relevansinya dengan tujuan pendidikan,” ujar Frits.

Selain itu, LIN juga menyoroti pembangunan maupun renovasi gedung, sekretariat dan ruang perkuliahan UDK yang menurut informasi perlu didukung dengan sistem administrasi dan pelaporan yang transparan kepada pihak yayasan maupun lembaga terkait.

Frits menjelaskan, apabila pembangunan atau renovasi menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari mahasiswa, orang tua, donatur, maupun sumber lainnya, maka diperlukan dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen pelaksanaan pekerjaan serta laporan pertanggungjawaban sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.

“Setiap pengelolaan anggaran dalam dunia pendidikan idealnya dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga seluruh pihak memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan dana,” tambahnya.

Hal tersebut juga perlu dilihat dalam kerangka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur penyelenggaraan, pendanaan, pembiayaan, serta tata kelola perguruan tinggi.

Sementara itu, Korwil Mandala IV PaMaSulutGo, Alfa W.T. Kaunang, meminta pihak Rektorat UDK untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KKN, terutama apabila terdapat penempatan mahasiswa pada pekerjaan yang memiliki risiko keselamatan.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur perlindungan terhadap setiap orang yang bekerja di lingkungan yang memiliki potensi bahaya, termasuk pekerjaan pembangunan, perbaikan, perawatan maupun pembongkaran bangunan.

LIN DPC Kotamobagu berharap pihak Rektorat UDK dapat melakukan kajian menyeluruh terhadap kebijakan KKN serta tata kelola pembangunan dan renovasi kampus, dengan mengutamakan keselamatan mahasiswa, kesesuaian bidang keilmuan, transparansi penggunaan dana, serta pertanggungjawaban administrasi yang baik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak LIN DPC Kotamobagu mendorong adanya komunikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memastikan pengelolaan pendidikan tinggi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan terhadap mahasiswa.

( Afat )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM