![]() |
| Foto.Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H bersama klien.dok. |
YOGYAKARTA,Cakrainvestigasi.com — Praktik penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit atau pembiayaan kembali menjadi perhatian masyarakat. LPKSM YPK Rajawali Mas mengingatkan agar masyarakat memahami batas kewenangan pihak penagih, perusahaan pembiayaan, maupun aparat penegak hukum dalam proses penarikan kendaraan.
Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H., menegaskan bahwa penyitaan dalam perkara pidana, sita dalam perkara perdata, dan eksekusi jaminan fidusia merupakan hal yang berbeda serta memiliki dasar dan mekanisme hukum masing-masing.
“Tidak tepat apabila dikatakan hanya dua lembaga yang boleh menyita semua jenis barang atau kendaraan. Kewenangan tersebut harus dilihat dari jenis perkara, dasar hukum, serta mekanisme eksekusinya,” ujar Krisna di Yogyakarta, Senin (24/8/2026).
Putusan MK Mengubah Cara Pandang Eksekusi Fidusia
Menurut Krisna, persoalan penarikan kendaraan kredit perlu dilihat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji atau wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku seperti pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
MK juga menegaskan bahwa adanya wanprestasi tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan berdasarkan kesepakatan antara kreditur dan debitur atau melalui upaya hukum yang menentukan telah terjadinya wanprestasi.
“Ini poin yang sangat penting. Sertifikat fidusia memang memiliki kekuatan eksekutorial menurut UU Fidusia. Namun, setelah Putusan MK, kekuatan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai izin bagi kreditur atau debt collector untuk melakukan tindakan paksa secara sepihak dalam setiap keadaan,” jelas Krisna.
Bukan Berarti Leasing Kehilangan Hak
Krisna menegaskan, Putusan MK bukan berarti perusahaan pembiayaan kehilangan haknya terhadap objek jaminan fidusia.
Apabila debitur mengakui adanya wanprestasi dan menyerahkan kendaraan secara sukarela, proses eksekusi dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, apabila terjadi perselisihan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan kendaraan secara sukarela, mekanisme yang ditempuh menjadi berbeda.
Hal tersebut juga diperkuat melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang menjelaskan bahwa eksekusi melalui pengadilan menjadi salah satu mekanisme ketika tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi maupun penyerahan objek jaminan secara sukarela.
“Jangan sampai masyarakat berpikir leasing sama sekali tidak boleh mengambil kendaraan. Sebaliknya, jangan pula perusahaan pembiayaan atau pihak penagih menganggap setiap tunggakan otomatis memberikan hak untuk mengambil kendaraan dengan cara paksa,” katanya.
Debt Collector Bukan Jurusita Pengadilan
LPKSM YPK Rajawali Mas juga mengingatkan bahwa debt collector bukan aparat negara dan bukan jurusita pengadilan.
Karena itu, kegiatan penagihan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan tidak boleh berubah menjadi tindakan intimidasi, ancaman maupun kekerasan.
Krisna mengingatkan agar sertifikat jaminan fidusia tidak dijadikan alasan untuk melakukan tindakan sepihak.
“Jangan menggunakan istilah, ‘kami punya sertifikat fidusia sehingga kami bebas mengambil kendaraan’. Sertifikat fidusia bukan tiket untuk melakukan kekerasan atau main hakim sendiri,” tegasnya.
Konsumen Berhak Meminta Kejelasan
Konsumen yang menghadapi penarikan kendaraan juga diminta tidak melakukan perlawanan secara fisik. Sebaliknya, konsumen dapat meminta penjelasan dan dokumen secara tertib.
Beberapa hal yang dapat diminta antara lain:
1. Identitas petugas yang melakukan penagihan;
2. Surat tugas atau dokumen penugasan;
3. Identitas dan dokumen perusahaan pembiayaan;
4. Dokumen jaminan fidusia apabila dijadikan dasar eksekusi;
5. Dasar atau bukti mengenai dugaan wanprestasi;
6. Penjelasan apakah kendaraan diserahkan secara sukarela atau akan ditempuh melalui mekanisme eksekusi;
7. Dokumen terkait pelaksanaan eksekusi apabila menggunakan mekanisme pengadilan.
Menurut Krisna, konsumen berhak menanyakan dasar tindakan yang dilakukan terhadap kendaraan miliknya.
“Pertanyaan sederhana yang harus berani disampaikan konsumen adalah: apa dasar hukumnya, apa dasar wanprestasinya, apakah saya menyerahkan kendaraan secara sukarela, dan jika saya tidak menyerahkan secara sukarela, apa dasar serta mekanisme eksekusinya?” ujarnya.
Polisi Bukan Debt Collector Leasing
LPKSM YPK Rajawali Mas turut menyoroti keterlibatan aparat kepolisian dalam kegiatan penarikan kendaraan.
Krisna menegaskan bahwa polisi bukan debt collector perusahaan pembiayaan. Kehadiran polisi dalam suatu kegiatan juga tidak secara otomatis memberikan kewenangan kepada pihak penagih untuk mengambil kendaraan secara paksa.
“Kalau polisi hadir, harus jelas kapasitas dan dasar hukumnya. Apakah berkaitan dengan perkara pidana, pengamanan kegiatan, atau pelaksanaan tugas lain yang memang diberikan undang-undang,” katanya.
Ia meminta masyarakat tidak langsung menganggap kehadiran polisi sebagai legitimasi bahwa debt collector memiliki kewenangan untuk mengambil kendaraan.
Penyitaan Pidana Berbeda dengan Eksekusi Fidusia
LPKSM YPK Rajawali Mas juga mengingatkan agar istilah penyitaan, penarikan, dan eksekusi tidak digunakan secara sembarangan.
Dalam perkara pidana, penyitaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum pidana dan dilakukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Sementara dalam hubungan kredit atau pembiayaan, objek jaminan fidusia berada dalam hubungan hukum antara kreditur dan debitur dengan mekanisme eksekusi yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, menurut Krisna, masyarakat perlu memahami bahwa masing-masing istilah memiliki konsekuensi dan mekanisme hukum yang berbeda.
LPKSM: Jangan Ada Main Hakim Sendiri
Krisna menilai persoalan penarikan kendaraan harus ditempatkan dalam prinsip negara hukum. Debitur tetap memiliki kewajiban memenuhi perjanjian pembiayaan, sementara kreditur juga wajib menggunakan mekanisme hukum yang tepat ketika hendak mengeksekusi jaminan.
“Hak kreditur harus dilindungi, tetapi hak konsumen juga harus dihormati,” ujarnya.
Ia meminta perusahaan pembiayaan maupun pihak penagih mengedepankan komunikasi, verifikasi dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, masyarakat yang memiliki tunggakan juga diminta tidak menghindari kewajiban, termasuk tidak memindahtangankan atau menyembunyikan objek jaminan secara melawan hukum.
“Prinsipnya sederhana: jangan ada kekerasan, jangan ada intimidasi, dan jangan ada main hakim sendiri. Semua pihak harus tunduk pada hukum,” tegas Krisna.
Dorong Konsumen Cerdas
LPKSM YPK Rajawali Mas mengajak masyarakat menjadi konsumen yang memahami hak dan kewajibannya ketika menghadapi persoalan pembiayaan kendaraan.
Konsumen yang menghadapi proses penarikan disarankan tetap tenang, tidak melakukan perlawanan fisik, mendokumentasikan kejadian secara wajar, meminta identitas serta dasar tindakan, dan menggunakan jalur pengaduan atau bantuan hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran.
“Jangan takut menghadapi persoalan hukum, tetapi jangan pula menyelesaikan persoalan hukum dengan kekerasan. Tanyakan dasar hukumnya, periksa dokumennya, dan tempuh mekanisme hukum yang tersedia,” pungkas Krisna Triwanto.
Krisna Triwanto, S.H.
Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Salam Konsumen Cerdas – Perlindungan Konsumen Indonesia
Hotline Pengaduan: 0812-1739-9712


Social Header
Berita