Berita

Breaking News

Pemkab Kulon Progo Borong Dua Penghargaan Kemenkumham DIY pada Hari Pengayoman Ke-81

Foto.Bupati Kulonprogo saat menerima penghargaan.dok.


KULON PROGO ,Cakrainvestigasi.com.– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo kembali mengukir prestasi di bidang tata kelola hukum. Pada ajang Tasyakuran Hari Pengayoman Ke-81 Tahun 2026, Pemkab Kulon Progo sukses membawa pulang dua penghargaan sekaligus dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY.

Penyerahan piagam penghargaan tersebut berlangsung dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman Ke-81 di Kanwil Kemenkum DIY, Yogyakarta, Rabu (19/8/2026). Dua capaian penting yang diraih Kulon Progo tersebut mencakup Kinerja Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025 serta Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah yang terus menunjukkan tren positif dalam tata kelola hukum dan pelayanan publik.

"Pada hari ini saya menghadiri sebuah acara yang bertajuk Tasyakuran Hari Pengayoman yang Ke-81, di mana pada kesempatan hari ini alhamdulillah puji syukur kita Kabupaten Kulon Progo mendapatkan dua penghargaan. Yang pertama di Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, yang kedua Indeks Reformasi Hukum dengan kategori Istimewa," ujar Agung.

Ia menambahkan bahwa predikat Istimewa pada Indeks Reformasi Hukum menjadi dorongan moral bagi Pemkab Kulon Progo untuk terus mempertahankan transparansi serta kepastian hukum di setiap roda pemerintahan.

"Untuk itu saya sangat bersyukur bahwa kinerja dari pemerintah daerah menunjukkan tren yang lebih positif, dan kedepannya kita berharap ini tetap berjalan dengan sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat dengan memberikan satu kepastian hukum bagi setiap apa pun kegiatan dan juga proses pemerintahan yang ada di Kulon Progo," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan bahwa peringatan Hari Pengayoman yang jatuh setiap tanggal 19 Agustus menjadi momentum penting untuk menguatkan sinergi pembangunan hukum di wilayah DIY.

"Inilah hari lahir Kemenkum yang Ke-81 yang ditetapkan sebagai Hari Pengayoman, yang setiap tahunnya kita peringati di tanggal 19 Agustus. Dan juga sekaligus pada hari ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu Penjabat Daerah atas dukungan dan kerja sama dalam pembangunan hukum di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Agung Rektono Seto.



Ia menyoroti pentingnya apresiasi ini agar pemerintah daerah semakin terpacu menghadirkan kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Kami memberikan penghargaan, khususnya pada Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum dan juga Indeks Reformasi Hukum. Mudah-mudahan ini menjadi semangat bagi kita semua, khususnya pemerintah daerah. Mari kita pastikan bahwa hukum ini berlaku dengan adil dan dapat menjangkau seluruh masyarakat dengan baik. Kita berikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kita buktikan bahwa Provinsi DIY adalah salah satu provinsi yang taat hukum, mengayomi masyarakat, dan memberikan kepastian hukum," lanjutnya.

Selain penyerahan penghargaan kepada pemerintah daerah, peringatan Hari Pengayoman ke-81 ini juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) bagi masyarakat dan pelaku komunitas.

"Dan juga pada hari ini, kita berikan dukungan untuk Bapak/Ibu dari komunitas. Kita berikan Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta). Kita berikan 30 sertifikat Hak Cipta yang tarifnya dibantu oleh pemerintah. Dalam hal ini, kami dibantu oleh mitra kerja kami, PLN, sehingga dapat digratiskan. Inilah pentingnya kami sampaikan kepada Bapak/Ibu untuk melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, baik itu Cipta, Merek, Paten, atau apa pun itu. Karena mungkin saat ini belum memberikan dampak ekonomis, tetapi nanti kalau sudah terkenal, itu akan jadi perebutan," pungkas Agung Rektono Seto.

Pada kategori Kinerja Pengelolaan JDIH, apresiasi tingkat nasional berhasil diraih oleh DPRD DIY yang menduduki peringkat kelima, sementara di tingkat wilayah, Pemerintah Kota Yogyakarta meraih peringkat pertama, disusul Pemkab Kulon Progo di peringkat kedua, dan DPRD Kota Yogyakarta di peringkat ketiga. 

Sedangkan untuk penerima penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), penganugerahan diberikan kepada Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta, serta Pemkab Kulon Progo yang sukses mengamankan posisinya dengan predikat istimewa.


( Pay/red ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM