Berita

Breaking News

Pemkab Sleman Gelar JDIH Award Kalurahan 2026, Ambarketawang Raih Predikat Terbaik Pertama

Foto.Pemkab Sleman Gelar JDIH Award Kalurahan 2026.dok.hms.


SLEMAN ,Cakrainvestigasi.com,-  Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Award Kalurahan Tahun 2026 pada Kamis (20/8) bertempat di pendopo Parasamya Kabupaten Sleman. Acara ini diselenggarakan sebagai wujud apresiasi sekaligus evaluasi bagi kalurahan dalam mengelola informasi dan dokumentasi hukum yang transparan serta mudah diakses oleh masyarakat.  

Dalam laporan penyelenggaraan, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Sleman, Wildan Solichin, menyampaikan bahwa penilaian dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi pada 13 April 2026, pengisian instrumen mandiri, hingga verifikasi lapangan dan penetapan hasil oleh tim juri.  

Instrumen penilaian mencakup 6 aspek utama, yaitu organisasi pengelola, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan produk hukum & sarana prasarana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan.  

"Penilaian ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas produk hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan," ujar Wildan.  

Berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 51/Kep.KDH/A/2026, ditetapkan 10 kalurahan dengan pengelolaan JDIH terbaik: 

Terbaik I - Ambarketawang – Nilai: 93 

Terbaik II - Kalitirto – Nilai: 91 

Terbaik III - Banyuraden – Nilai: 89 

Terbaik IV - Caturharjo – Nilai: 85 

Terbaik V - Sendangarum – Nilai: 84 

Terbaik VI - Condongcatur – Nilai: 82

Terbaik VII - Sendangtirto – Nilai: 81 

Terbaik VIII - Margorejo – Nilai: 73 

Terbaik IX - Sinduadi – Nilai: 72 

Terbaik X - Purwobinangun – Nilai: 70 

Sementara itu, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, dalam sambutannya menegaskan pentingnya keterbukaan informasi hukum di era modern. Menurutnya, JDIH bukan sekadar wadah penyimpanan dokumen administrasi, melainkan media untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.  

"Transparansi bukan sekadar membagikan dokumen, tetapi juga membangun kepercayaan. Ketika pemerintah terbuka, masyarakat akan lebih mudah memahami kebijakan dan memperkecil ruang prasangka. Mari kita ajak masyarakat 'Melek Hukum' agar terhindar dari kealpaan hukum," ungkap Danang.  

Danang juga berpesan agar seluruh kalurahan terus membuka akses informasi seluas-luasnya dan menjelaskan aturan hukum menggunakan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh seluruh warga.

( Pay/red).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM