Berita

Breaking News

PETI Diduga Kian Marak di Gunung Tagin, Warga Desa Bakan Desak Aparat Bertindak

 

Foto.ilustrasi.dok.


BOLAANG MONGONDOW, Cakrainvestigasi.com - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga semakin marak di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Aktivitas yang disebut berlangsung di sejumlah titik tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas penggalian tanah dan batuan diduga terus berlangsung, bahkan disebut lebih sering dilakukan pada malam hari. Warga mengaku melihat keluar-masuk para pekerja yang diduga berasal dari luar daerah dengan menggunakan berbagai peralatan untuk melakukan penambangan emas.

"Sering terlihat aktivitas penggalian pada malam hari. Kami khawatir jika dibiarkan, kondisi lereng Gunung Tagin bisa mengalami longsor, apalagi saat musim hujan tiba," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan,Kamis ( 6/8)

Selain ancaman longsor, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas PETI diduga berpotensi merusak kawasan hutan, mengganggu ekosistem, serta mencemari sumber air bersih yang selama ini dimanfaatkan warga Desa Bakan. Masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran adanya dugaan penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi resmi mengenai pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut maupun sejak kapan kegiatan itu berlangsung. Karena itu, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang.

Sesuai ketentuan hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Masyarakat berharap aparat terkait segera mengambil langkah cepat dan transparan agar dugaan aktivitas PETI di kawasan Gunung Tagin dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mencegah dampak yang lebih besar terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

( Afat ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM