Berita

Breaking News

PETI NIBONG DIDUGA KEBAL HUKUM, RIO KOYONG ALIAS TAYO DISOROT—POLDA SULUT DAN POLRES MITRA DIMINTA BERTINDAK!

 

Foto.alat berat saat melakukan penambangan.dok.


MINAHASA TENGGARA ,Cakrainvestigasi.com,-  Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Nibong, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali mencuat dan menjadi sorotan. Di tengah tuntutan masyarakat agar praktik pertambangan ilegal diberantas, aktivitas yang diduga masih berlangsung di kawasan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

Nama Rio Koyong alias Tayo disebut-sebut oleh sejumlah pihak sebagai salah satu nama yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di lokasi Nibong. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, pemeriksaan lapangan, serta penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Sorotan publik kini mengarah kepada Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Tenggara. Aparat diminta tidak berhenti pada informasi atau laporan masyarakat, tetapi turun langsung melakukan verifikasi terhadap lokasi, aktivitas pekerja, penggunaan alat berat, sumber material, hingga legalitas kegiatan pertambangan.

Pasalnya, jika benar terdapat kegiatan penambangan tanpa izin, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif. UU Minerba yang telah diperbarui melalui UU No. 2 Tahun 2025 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Artinya, apabila dugaan PETI di Nibong terbukti melalui alat bukti yang sah, aparat memiliki dasar hukum untuk membawa perkara tersebut ke ranah pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

BUKAN SEKADAR SOAL TAMBANG

Persoalan menjadi lebih serius apabila dalam aktivitas tersebut ditemukan dugaan penggunaan, pengangkutan, penyimpanan atau perdagangan BBM yang tidak sesuai ketentuan.

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan, antara lain mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan usaha hilir migas. Untuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, ketentuan Pasal 55 memuat ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Karena itu, jika dalam pemeriksaan di Nibong ditemukan adanya persoalan BBM, aparat juga patut menelusuri asal BBM, pihak pemasok, pola distribusi, penggunaan BBM di lokasi tambang, serta pihak yang memperoleh keuntungan.

ANCAMAN PIDANA LINGKUNGAN JUGA MENGINTAI

Dugaan PETI juga tidak dapat dilepaskan dari aspek lingkungan. Aktivitas pertambangan tanpa pengelolaan yang sesuai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama apabila terjadi pencemaran atau melampaui baku mutu maupun kriteria kerusakan lingkungan.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih berlaku dengan perubahan, dan Pasal 98 antara lain mengatur ancaman pidana bagi perbuatan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan. Dalam kondisi tertentu, ancamannya dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.

Dengan demikian, aparat diminta melihat persoalan Nibong secara menyeluruh, bukan hanya menghitung apakah aktivitas tambang memiliki izin, tetapi juga memeriksa dampak lingkungan, sumber pembiayaan, peralatan yang digunakan, distribusi hasil tambang dan rantai pasok BBM.

KUHAP BARU, PENEGAKAN HUKUM DITUNTUT LEBIH PROFESIONAL

Indonesia kini telah memasuki era hukum acara pidana baru melalui UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menggantikan UU No. 8 Tahun 1981. Regulasi baru tersebut memperkuat pengaturan mengenai kewenangan penyelidik dan penyidik, upaya paksa, koordinasi penyidik dengan penuntut umum, praperadilan, serta perlindungan hak para pihak dalam proses pidana.

Karena itu, masyarakat berharap dugaan PETI di Nibong tidak berakhir sebagai isu yang berulang tanpa kejelasan.

Polda Sulut dan Polres Mitra diminta turun tangan.

Jika Rio Koyong alias Tayo benar-benar tidak terlibat, maka proses klarifikasi dan pemeriksaan dapat menjadi ruang untuk membuktikan hal tersebut. Sebaliknya, apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik juga mempertanyakan, mengapa aktivitas yang diduga sudah berlangsung masih dapat berjalan apabila memang tidak memiliki legalitas? Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan langsung aparat di lapangan.

Masyarakat meminta Kapolda Sulut dan Kapolres Mitra tidak tutup mata terhadap dugaan PETI Nibong. Penegakan hukum harus berlaku sama kepada siapa pun—tidak boleh ada kesan bahwa seseorang menjadi “kebal hukum” hanya karena belum pernah tersentuh proses penindakan.

Namun demikian, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap membutuhkan verifikasi dan pembuktian hukum. Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang, Rio Koyong alias Tayo tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Jika PETI terbukti ilegal, proses hukum harus berjalan. Jika tuduhan tidak terbukti, aparat juga wajib menyampaikan fakta sebenarnya kepada publik.

( Afat)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM