Berita

Breaking News

Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Pembakaran MI YAPPI Natah, Dua Anak Diduga Terlibat

Foto.konferensi pers polres Gunungkidul.dok.


GUNUNGKIDUL ,Cakrainvestigasi.com — Polres Gunungkidul mengungkap kasus tindak pidana pembakaran gedung sekolah MI YAPPI Natah, Nglipar, Gunungkidul. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Jumat (21/8/2026).

Peristiwa pembakaran terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, saksi pelapor yang merupakan penjaga sekolah hendak membuka sekolah. Namun, kondisi sekolah ditemukan seperti habis dibobol atau dicuri.

Saksi kemudian menghubungi saksi lainnya untuk memberitahukan kejadian tersebut. Sekitar pukul 06.00 WIB, pelapor bersama saksi kedua mendatangi sekolah dan menemukan bekas kebakaran.

Petugas juga menemukan kertas yang ditata di kusen pintu ruangan serta sejumlah tumpahan solar yang diduga digunakan untuk membakar bagian sekolah. Atas kejadian tersebut, pihak sekolah kemudian melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Gunungkidul untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah bagian bangunan dan properti sekolah yang terbakar. Di antaranya kusen dan pintu akses menuju kamar mandi serta satu kaso di atas kusen.

Selain itu, genteng asbes atap kamar mandi ditemukan pecah setelah tertimpa potongan kaso yang terbakar. Polisi juga menemukan satu botol bekas air mineral ukuran sekitar satu liter dan satu botol bekas Le Minerale yang berisi sisa solar.

Dalam proses penyelidikan, polisi meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Ketua RT setempat, kepala sekolah, dan guru.

Kepala MI YAPPI Natah, Dedi Irawan, menerangkan bahwa sebelum kejadian terdapat stok jilbab yang berada di etalase kantor guru yang hilang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, jilbab tersebut kemudian diketahui digunakan oleh anak berinisial DT dan SPL.

Sementara itu, salah seorang guru kelas VI, Dwi Astuti Wahyuning­sih, menerangkan bahwa sebelum peristiwa pembakaran, DT dan SPL diduga kerap mengambil sejumlah barang di sekolah, antara lain minyak goreng, buket bunga, dan buku.

Petugas Unit PPA bersama personel Polsek Nglipar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anak yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Dalam pemeriksaan, SPL mengakui dirinya diajak oleh kakaknya yang berinisial PL untuk melakukan pembakaran di sekolah.

Foto.barangbukti yang diamankan.dok

Sementara itu, DT memberikan keterangan bahwa pembakaran dilakukan oleh kakaknya, PL dan SPL. Polisi selanjutnya mendalami keterangan tersebut untuk memastikan peran masing-masing dalam perkara.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua anak sebagai terduga pelaku, yakni PL, perempuan berusia 15 tahun yang tidak bersekolah, serta SPL, perempuan berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar. Keduanya merupakan warga Natah, Nglipar, Gunungkidul.

Dalam keterangannya kepada penyidik, PL mengaku melakukan pembakaran karena merasa sering mengalami perundungan (bullying) dari teman-temannya. Ia disebut sering diminta memungut barang bekas atau rosok dengan alasan untuk membantu ibunya yang berprofesi sebagai pemulung.

PL juga mengaku pernah mengalami kekerasan saat masih duduk di kelas I SD/MI, sekitar tujuh tahun lalu, ketika dirinya pernah dipukul menggunakan penghapus papan tulis oleh seorang guru.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 308 ayat (1) KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Akibat kejadian tersebut, pintu ruang dapur sekolah terbakar dan atap/genteng asbes ruang dapur mengalami kerusakan. Hingga konferensi pers digelar, nilai kerugian material masih dalam proses penghitungan.

Polres Gunungkidul menyatakan proses penanganan perkara tetap memperhatikan ketentuan khusus terkait anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk pendalaman motif, peran masing-masing anak, serta kondisi sosial dan lingkungan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

( Pay/red ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM