![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
Purworejo, Cakrainvestigasi.com - Komitmen Kabupaten Purworejo Jawa Tengah sebagai daerah dengan kebijakan Perda Nol Persen Minuman Keras terkesan hanya aturan di atas kertas.
Pasalnya, Penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran minuman keras belum memberikan efek jera, sehingga para pelaku usaha miras diduga semakin leluasa menjalankan bisnisnya.
Dalih penindakan melalui tindak pidana ringan (tipiring) dinilai hanya berujung pada sanksi ringan, sehingga tidak membuat pelaku takut mengulangi perbuatannya. Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa Purworejo justru menjadi tempat yang nyaman bagi para pengedar maupun penjual minuman keras.
Ironisnya, dalam berbagai Operasi yang dipublikasikan, aparat penegak hukum lebih banyak mengamankan minuman tradisional seperti Ciu,Vodka paling banter Anggur merah, sedangkan minuman keras pabrikan atau bermerek yang diduga beredar luas justru jarang terlihat dalam hasil operasi maupun penyitaan.
Pantauan awak media dilapangan Rabu 5/8/2026 wilayah yang diduga menjadi tempat transaksi miras antara lain Grabak, Kutoarjo,Wirun dan masih banyak wilayah-wilayah purworejo yang menjadi tempat peredaran minuman keras.Dugaan tersebut didasarkan pada masih mudahnya memperoleh minuman beralkohol melalui berbagai cara, termasuk sistem pesan antar (COD).
Jika masyarakat saja mengetahui titik-titik yang diduga menjadi lokasi transaksi, semestinya aparat penegak hukum memiliki kemampuan yang lebih untuk membuktikan ada atau tidaknya praktik tersebut. Penindakan yang tegas dan transparan menjadi jawaban agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat
Horas

Social Header
Berita