![]() |
| Foto.dugaaan cod miras.dok. |
PURWOREJO ,Cakrainvestigasi.com - Di tengah semarak masyarakat menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dugaan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan.
Pada 16 Agustus 2026, aktivitas penjualan miras dengan sistem cash on delivery (COD) diduga masih berlangsung. Salah satu penjual yang dikenal dengan nama Gaplek, warga Desa Wirun, Kecamatan Kutoarjo, disebut masih melayani pesanan sekaligus mengantarkan miras kepada konsumen.
Ironisnya, dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung ketika masyarakat tengah meramaikan karnaval HUT Kemerdekaan di wilayah Rowobayem, Kecamatan Kemiri.
Jika informasi tersebut benar, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terhadap peredaran miras di Kabupaten Purworejo.
Purworejo dikenal sebagai daerah yang memiliki kehidupan keagamaan kuat serta banyak pondok pesantren. Karena itu, dugaan masih maraknya transaksi miras secara COD menjadi perhatian yang patut mendapat respons dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Publik tentu berhak mengetahui sejauh mana langkah Satpol PP, Kepolisian, Pemerintah Kabupaten Purworejo, serta DPRD dalam mengawasi dan menindak dugaan peredaran miras yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Apabila benar ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap tidak berhenti pada pendataan atau laporan semata, tetapi diikuti tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rakyat sedang merayakan kemerdekaan. Jangan sampai justru muncul kesan para pebisnis miras merasa paling “merdeka” menjalankan aktivitasnya.
Kini publik menunggu: tindakan nyata atau kembali sebatas wacana?
( Horas ).

Social Header
Berita