Berita

Breaking News

Satlantas Polres Purworejo Ajak Masyarakat Wujudkan Lalu Lintas yang Aman dan Nyaman Tanpa Knalpot Brong

Foto.pamflet himbauan.dok.


Purworejo,Cakrainvestigasi.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purworejo terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong. Melalui kampanye bertajuk "Stop Knalpot Brong", Satlantas mengajak seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk menggunakan knalpot standar demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan berlalu lintas.

Kasatlantas Polres Purworejo menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara lain sehingga dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Selain mengganggu ketertiban umum, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga merupakan pelanggaran hukum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Melalui sosialisasi ini, Satlantas Polres Purworejo berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mematuhi aturan lalu lintas. Penggunaan knalpot standar bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga wujud kepedulian terhadap kenyamanan lingkungan dan keselamatan bersama.

"Mari hentikan penggunaan knalpot brong. Gunakan knalpot standar demi terciptanya lalu lintas yang tertib, aman, nyaman, dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Purworejo," demikian imbauan Satlantas Polres Purworejo kepada seluruh masyarakat.

( Horas )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM