![]() |
| Foto.barang bukti clurit yang diamankan.dok. |
Purworejo,Cakrainvestigasi.com,- Aksi kekerasan yang melibatkan kalangan remaja kembali menjadi perhatian serius Polres Purworejo. Dalam satu konferensi pers, polisi mengungkap tiga kasus menonjol yang berkaitan dengan rencana tawuran, pengeroyokan hingga aksi konvoi sambil membawa senjata tajam.
Pengungkapan tersebut disampaikan di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Senin (31/8/2026) sore.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra. Turut hadir Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kasus pertama terjadi di area persawahan Desa Wironatan, Kecamatan Butuh, pada Minggu (26/7/2026) dini hari. Aparat bersama warga berhasil menggagalkan rencana tawuran kelompok pelajar lintas kabupaten.
Yang mengejutkan, sejumlah remaja diamankan bersama delapan senjata tajam berbagai jenis. Di antaranya celurit corbek berukuran sekitar 1,5 meter dan busur panah yang diduga telah disiapkan untuk menghadapi kelompok lain asal Kebumen.
Belum selesai dengan kasus tersebut, polisi kembali mengungkap dugaan pengeroyokan yang terjadi di Dusun Kulahan, Kelurahan Sucenjurutengah, Kecamatan Bayan, pada Rabu (29/7/2026) malam.
Peristiwa itu diduga dipicu tantangan tawuran melalui siaran langsung Instagram. Kelompok remaja dari Kebumen dan Purworejo kemudian terlibat aksi pengejaran hingga korban berinisial AAA mengalami luka akibat sabetan celurit.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi dan mengamankan empat anak yang diduga terlibat sebagai pelaku utama.
Kasus ketiga tak kalah mengkhawatirkan. Polisi bergerak setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi konvoi sambil memamerkan senjata tajam viral di Facebook.
Video tersebut diketahui merekam aksi di Jalan Kutoarjo-Bruno, Desa Wonosuko, Kecamatan Kemiri, pada Sabtu (1/8/2026) sore.
Dari rekaman itulah penyidik melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya celurit panjang dan pedang yang menyerupai samurai.
Polres Purworejo kemudian memproses perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal terkait penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak serta tindak kekerasan atau pengeroyokan diterapkan sesuai peran dan perkara masing-masing, dengan ancaman pidana maksimal hingga tujuh tahun.
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengingatkan orang tua dan pihak sekolah agar tidak menganggap remeh aktivitas anak di luar sekolah maupun di media sosial.
Pengawasan, menurutnya, perlu diperkuat untuk mencegah anak-anak terlibat dalam kelompok tawuran, membawa senjata tajam atau melakukan tindakan kekerasan yang berpotensi menimbulkan korban.
Tiga perkara tersebut menjadi alarm bahwa tawuran remaja bukan lagi sekadar persoalan kenakalan. Ketika senjata tajam ikut dibawa, persoalannya dapat berubah menjadi ancaman serius terhadap keselamatan jiwa.
( Horas ).


Social Header
Berita