![]() |
| Foto.tiga pemuda yang diamankan di polres Bantul.dok. |
BANTUL,Cakrainvestigasi.com, – Satreskrim Polres Bantul mengamankan tiga pemuda terkait kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di wilayah Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul.
Korban diketahui bernama Triyanto alias Munil (40), warga Jomegatan, Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Tiga orang yang telah diamankan masing-masing berinisial DS (26), warga Kasihan; BG (21), warga Pandak; dan APB (25), warga Kraton, Kota Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit 4 Satreskrim Polres Bantul Ipda Rasdi, SH, menjelaskan perkara tersebut bermula dari ditemukannya korban dalam kondisi meninggal dunia di sebuah rumah di wilayah Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Bantul.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (24/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Dusun Pringgading, RT 06, Guwosari, Pajangan, Bantul.
Polisi yang menerima informasi kemudian mendatangi lokasi bersama Unit Identifikasi dan jajaran Polsek setempat. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga korban sebelumnya mengalami kekerasan di beberapa lokasi sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Tiga Orang Diamankan
Ipda Rasdi mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika salah seorang saksi berinisial AM, yang merupakan kakak dari APB, mendapat telepon dari APB.
Dalam komunikasi tersebut, APB disebut memberitahukan bahwa dirinya telah melakukan kekerasan terhadap seseorang di rumahnya hingga orang tersebut meninggal dunia. APB juga meminta AM memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti penyidik Unit IV Satreskrim Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Pajangan dan Jatanras Satreskrim Polres Bantul.
Polisi selanjutnya melakukan pencarian terhadap APB. Ia akhirnya diamankan di sebuah warung angkringan di wilayah Kapanewon Kasihan, Bantul.
"Dari pemeriksaan awal terhadap APB, penyidik mendapatkan informasi bahwa sebelum korban berada di rumah APB, korban diduga telah mengalami kekerasan di rumah DS di wilayah Kasihan," ujar Ipda Rasdi.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, ketika APB tiba di rumah DS, korban sudah dalam kondisi babak belur dengan sejumlah memar di bagian wajah.
APB juga melihat adanya bekas sabetan senjata tajam pada bagian punggung korban.
Setelah itu, APB bersama BG dan korban disebut berangkat menuju rumah APB di Guwosari dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat secara bertiga.
Dalam perjalanan, mereka sempat berhenti di sebuah warung dan bertemu dengan seorang pria berinisial D, yang hingga kini masih dalam pencarian polisi.
Korban Diduga Kembali Mengalami Kekerasan
Polisi menyebut, berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penyidikan, D diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan serta senjata tajam jenis celurit.
APB juga diduga menendang korban sebanyak dua kali hingga korban dan sepeda motor yang dinaikinya terjatuh.
Setelah itu, APB, BG dan korban melanjutkan perjalanan menuju rumah APB.
Sesampainya di rumah tersebut, korban kembali diduga mengalami kekerasan. D yang masih dalam pencarian polisi disebut melakukan penusukan serta menendang bagian leher korban.
Selain itu, seorang pria berinisial L yang juga masih dalam pencarian diduga melakukan tindakan kekerasan lainnya terhadap korban.
Setelah kejadian tersebut, APB dan BG disebut memasukkan korban ke dalam kamar tidur.
Para pelaku kemudian meninggalkan lokasi. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
DS diamankan di wilayah Bantul, BG diamankan di wilayah Pandak, sedangkan APB diamankan di wilayah Kasihan.
Sementara itu, dua orang yang disebut berinisial D dan L masih dalam pencarian polisi.
Diduga Dipicu Perkataan Korban
Polisi menyebut dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan emosi.
Para pelaku dan korban diduga sama-sama berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Korban disebut mengeluarkan perkataan dengan nada keras yang kemudian memicu emosi hingga terjadi kekerasan
"Motif sementara karena tersulut emosi akibat perkataan korban yang disampaikan dengan keras. Saat kejadian, mereka juga diduga sama-sama terpengaruh minuman beralkohol," kata Ipda Rasdi.
Meski demikian, polisi masih terus mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing orang yang terlibat.
Dijerat Pasal Penganiayaan dan Kekerasan Bersama-sama
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 466 ayat (3) mengatur penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara Pasal 262 ayat (4) mengatur kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, peran masing-masing tersangka maupun keberadaan dua orang lainnya yang masih dalam pencarian.
Barang Bukti
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu lembar kain warna biru muda yang terdapat bercak darah, satu kain batik dengan bercak darah, pakaian korban, sejumlah celana dan jaket, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AB 2663 SR.
Polisi juga mengamankan pecahan botol kaca yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap secara utuh rangkaian kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
( Pay/red).


Social Header
Berita