![]() |
| Foto.TKW Asal Brebes.dok. |
BREBES, Cakrainvestigasi,- Nasib miris dialami Siti, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes. Diduga mengalami kecelakaan kerja di Singapura, Siti justru dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi kesulitan berjalan hingga akhirnya harus menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 12 Agustus 2026. Siti diduga terpeleset di depan kamar mandi rumah majikannya akibat lantai licin. Usai kejadian, ia mengeluhkan nyeri, kaku dan rasa panas pada kaki kiri hingga bagian pinggang.
Siti sempat dibawa ke klinik. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima tim advokasi, ia disebut disarankan menjalani pemeriksaan lanjutan berupa rontgen dan X-Ray. Persoalannya, pemeriksaan tersebut diduga tidak dilakukan. Siti justru dipulangkan ke Indonesia saat kondisi fisiknya masih bermasalah.
Sorotan semakin tajam setelah keluarga mengaku melaporkan kondisi tersebut kepada P3MI PT FJC, perusahaan yang disebut memberangkatkan Siti melalui sponsor berinisial T dan H. Alih-alih mendapatkan kepastian perlindungan, keluarga mengaku Siti justru dituding berbohong mengenai sakit yang dialaminya.
Yang lebih mengejutkan, keluarga juga mengaku sempat diminta membayar denda hingga Rp33 juta agar Siti dapat dipulangkan ke Indonesia.
Merasa hak dan keselamatan PMI tidak mendapatkan perhatian serius, Siti kemudian mengadu kepada Lembaga Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08 pada 14 Agustus 2026.
Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan somasi pertama kepada sponsor T dan H serta P3MI PT FJC pada 19 Agustus 2026.
Sehari kemudian, 20 Agustus 2026, tim investigasi Kedan Prabo 08 menjemput Siti di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2F sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam kondisi disebut masih tidak mampu berjalan, Siti langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan.
Pertanyaannya, ke mana perlindungan terhadap seorang PMI ketika mengalami musibah di luar negeri.
Hingga rilis ini disusun, pihak P3MI PT FJC maupun sponsor yang disebut terkait belum terlihat mendatangi Siti di RS Polri Kramat Jati untuk memastikan kondisi maupun memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.
Wakil Ketua Umum Kedan Prabo 08, Ronis Surbakti, mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) turun tangan dan memeriksa dugaan persoalan tersebut secara serius.
“Kami meminta Kementerian KP2MI menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran oleh PT FJC. Jangan sampai pekerja migran yang menjadi pejuang devisa justru merasa ditinggalkan ketika mengalami persoalan di negara tempat mereka bekerja,” tegas Ronis.
Ronis menyebut pihaknya telah menerima berbagai pengaduan PMI dan mengaku telah melaporkan lebih dari 50 P3MI kepada KP2MI terkait berbagai dugaan persoalan.
Sementara Sekretaris Jenderal Kedan Prabo 08, Hendi Irawan, menegaskan pemerintah harus memastikan perlindungan PMI sejak proses pemberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga ketika mereka menghadapi persoalan.
Kasus Siti kini menjadi sorotan. Bukan sekadar soal seorang pekerja yang terluka, tetapi soal sejauh mana negara dan perusahaan penempatan hadir ketika PMI berada dalam kondisi paling rentan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT FJC maupun sponsor T dan H belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. Hak jawab dan klarifikasi pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan.
Horas

Social Header
Berita