![]() |
| Foto.ilutrasi.dok. |
BITUNG, SULAWESI UTARA, cakrainvestigasi.com - Dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan MediaPresisi saat menjalankan tugas jurnalistik di Kota Bitung mendapat perhatian serius. Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika wartawan melakukan pemantauan dan konfirmasi terkait dugaan aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah perairan Bitung.
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, wartawan tersebut mengaku mendapat tekanan dan perkataan bernada ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik. Dalam kejadian itu, nama pengusaha Yori Harun disebut, bersama Jovita Makahinda yang disebut sebagai istrinya, serta sejumlah anggota keluarga.
Wartawan yang bersangkutan mengaku mendapatkan ucapan yang dianggap merendahkan profesi serta dugaan ancaman kekerasan fisik. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum dengan memeriksa saksi, rekaman video, komunikasi elektronik, maupun alat bukti lainnya.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, saat terjadi perdebatan terdapat pula proses perekaman video. Bukti digital tersebut dinilai penting untuk diamankan agar aparat penegak hukum dapat mengetahui kronologi kejadian secara utuh dan menentukan pihak-pihak yang terlibat.
Pers Dilindungi Undang-Undang
Kebebasan pers memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU Pers, kegiatan jurnalistik mencakup proses mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa. Karena itu, pelaksanaan tugas jurnalistik harus ditempatkan dalam kerangka kemerdekaan pers dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu bentuk hak asasi warga negara. Ketentuan tersebut juga memberikan perlindungan terhadap pers nasional dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada fakta, unsur hukum, serta alat bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.
Dugaan Ancaman Perlu Diusut
Selain UU Pers, dugaan ancaman atau kekerasan juga dapat dinilai berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Beberapa ketentuan dalam KUHP baru mengatur mengenai pemaksaan serta ancaman kekerasan.
Pasal 448, misalnya, mengatur mengenai perbuatan memaksa orang lain secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara Pasal 449 mengatur sejumlah bentuk ancaman tertentu.
Kendati demikian, pasal yang tepat tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau pengakuan salah satu pihak. Aparat penegak hukum perlu memeriksa seluruh fakta dan alat bukti sebelum menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta pasal yang dapat diterapkan.
Kapolda dan Kapolres Diminta Profesional
Pimpinan MediaPresisi meminta Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolres Bitung memberikan perhatian terhadap dugaan intimidasi tersebut, khususnya apabila laporan atau pengaduan resmi telah disampaikan oleh wartawan yang bersangkutan.
Pemeriksaan diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Rekaman video, keterangan saksi, komunikasi elektronik, serta bukti lainnya perlu diamankan untuk memastikan proses hukum tidak hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.
MediaPresisi juga meminta agar apabila terdapat laporan resmi, penyidik memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dugaan Aktivitas Solar Juga Perlu Diperiksa
Sementara itu, dugaan aktivitas pengangkutan solar yang menjadi latar belakang kegiatan jurnalistik tersebut juga diminta mendapat perhatian aparat berwenang.
Polairud Polda Sulawesi Utara bersama instansi terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas kapal maupun perahu yang disebut dalam informasi tersebut.
Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terkait BBM bersubsidi, distribusi, pengangkutan, atau kegiatan perniagaan BBM yang bertentangan dengan ketentuan hukum, proses selanjutnya harus dilakukan berdasarkan bukti.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Semua Pihak Memiliki Hak Klarifikasi
MediaPresisi menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran tidak berarti pihak yang disebut telah dinyatakan bersalah.
Yori Harun, Jovita Makahinda, maupun pihak lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah tuduhan apabila merasa dirugikan, serta menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Di sisi lain, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya intimidasi atau ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Prinsipnya sederhana: pers harus bekerja tanpa intimidasi, sementara setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.
Dengan demikian, kemerdekaan pers tetap terlindungi tanpa mengesampingkan hak setiap pihak untuk memperoleh perlakuan hukum yang adil dan kesempatan memberikan klarifikasi.
( Tim )

Social Header
Berita