![]() |
| Foto.Kantor Staf Presiden (KSP) bersama BGN dan Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan verifikasi lapangan pelaksanaan MBG di SPPG Tridadi 3, Kalurahan Tridadi.dok.kmf. |
SLEMAN,Cakrainvestigasi.com,- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sleman mendapat sorotan serius. Di tengah program yang terus berjalan dan menyasar ribuan penerima manfaat, Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap bahwa 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sleman dihentikan sementara karena belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Fakta tersebut terungkap saat Kantor Staf Presiden (KSP) bersama BGN dan Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan verifikasi lapangan pelaksanaan MBG di SPPG Tridadi 3, Kalurahan Tridadi, Selasa (8/9/2026).
Verifikasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, serta tepat sasaran.
13 SPPG Disetop, Ada Apa?
Koordinator Wilayah BGN Sleman, Hening Sucahya, mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG dilakukan secara berjenjang bersama pemerintah daerah.
Menurut Hening, koordinasi dengan satuan tugas (satgas) juga dilakukan secara rutin, bahkan hampir setiap pekan.
Namun, dalam proses pengawasan tersebut ditemukan adanya SPPG yang belum memenuhi salah satu persyaratan operasional.
“Di Kabupaten Sleman terdapat 13 SPPG yang dihentikan sementara karena belum mendapatkan SLHS,” ungkap Hening.
Ia menegaskan, SPPG yang dihentikan sementara tersebut baru dapat beroperasi kembali setelah SLHS diterbitkan.
Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa aspek keamanan dan kelayakan higiene sanitasi tidak boleh dianggap sebagai formalitas dalam pelaksanaan program MBG.
Pasalnya, makanan yang diproduksi SPPG dikonsumsi oleh kelompok penerima manfaat, termasuk anak-anak sekolah serta kelompok masyarakat yang membutuhkan pemenuhan gizi.
KSP: Jika Ada Pelanggaran, Operasional Bisa Dihentikan
Tenaga Ahli Utama KSP, Aby Ismawan, menegaskan pengawasan terhadap SPPG tidak sebatas pemeriksaan administratif.
Keberadaan satgas di daerah menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk mengawasi sekaligus mengendalikan risiko kesehatan dalam pelaksanaan program MBG.
Aby bahkan menyebut penghentian sementara dapat dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Jika terdapat indikasi pelanggaran, SPPG akan diberhentikan sementara sebelum ditindaklanjuti dengan proses investigasi untuk menentukan tingkat pelanggarannya,” jelas Aby.
Tidak hanya operasional yang dihentikan. Pembiayaan dari BGN juga secara otomatis dihentikan sampai status operasional SPPG dinyatakan kembali pulih.
SPPG Tridadi 3 Lolos Verifikasi
Di tengah temuan 13 SPPG yang dihentikan sementara tersebut, kondisi berbeda terlihat di SPPG Tridadi 3.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sleman, Wildan Solichin, menilai ruang produksi SPPG Tridadi 3 terlihat bersih dan telah memenuhi prosedur.
“Sidak berkala ini penting untuk satgas dapat mengawasi produksi,” kata Wildan.
Tim verifikasi kemudian melanjutkan pemantauan ke SDN Tridadi sebagai salah satu sekolah penerima manfaat MBG.
Salah satu siswi kelas 6, Chelsea, mengaku senang menerima menu MBG. Ia mengatakan makanan yang diterimanya enak dan selalu dihabiskan.
“Suka banget, enak,” ujarnya.
Aby mengatakan berdasarkan hasil pemantauan, penerima manfaat menikmati makanan yang disediakan. Secara keseluruhan, SPPG Tridadi 3 dinilai telah menjalankan tahapan operasional sesuai prosedur, mulai dari penyiapan lingkungan, pengolahan hingga distribusi makanan.
Jangan Sampai MBG Hanya Mengejar Kuantitas
Pengungkapan mengenai 13 SPPG yang dihentikan sementara menjadi catatan penting dalam pelaksanaan MBG di Sleman.
Program berskala besar seperti MBG tidak cukup hanya mengejar jumlah makanan yang terdistribusi. Kualitas, keamanan pangan, higiene sanitasi, dan kepatuhan terhadap standar harus menjadi prioritas.
Sebab, ketika makanan tersebut dikonsumsi anak-anak dan kelompok penerima manfaat lainnya, maka setiap tahapan dari dapur hingga meja makan memiliki konsekuensi terhadap kesehatan.
Pengawasan berjenjang yang dilakukan KSP, BGN, pemerintah daerah dan satgas menjadi penting agar persoalan dapat ditemukan lebih awal dan segera ditindaklanjuti.
13 SPPG yang dihentikan sementara karena belum memiliki SLHS menjadi bukti bahwa pengawasan bukan sekadar seremoni. Persoalannya kini adalah memastikan setiap SPPG benar-benar memenuhi standar sebelum kembali melayani penerima manfaat.
( Pay/Cakra)


Social Header
Berita