![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
MINAHASA TENGGARA, SULAWESI UTARA ,Cakrainvestigasi.com,- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menuai sorotan masyarakat.
Warga mempertanyakan aktivitas pertambangan yang mereka sebut masih berlangsung di sejumlah titik, meski persoalan tersebut diklaim telah dilaporkan kepada Polsek Ratatotok sebanyak enam kali.
Nama Dede, yang oleh warga disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut, ikut menjadi sorotan. Warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang mereka duga bermasalah masih dapat berlangsung.
Namun, dugaan keterlibatan maupun adanya pihak yang memberikan perlindungan belum dapat dianggap sebagai fakta dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
LIMA EKSKAVATOR DIDUGA BEROPERASI
Menurut keterangan warga, aktivitas pertambangan diduga berlangsung di sejumlah titik, di antaranya Gunung Botak, Nibong dan Alason.
Warga mengaku melihat sedikitnya lima unit ekskavator beraktivitas di lokasi.
Bahkan, menurut warga, terdapat pekerjaan pada salah satu kolam yang diduga berkaitan dengan proses pengolahan material untuk memperoleh emas.
Masyarakat meminta aparat turun langsung untuk memastikan status kawasan, legalitas pertambangan, kepemilikan alat berat, dokumen lingkungan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
ENAM KALI MELAPOR, MENGAPA BELUM ADA TINDAKAN?
Warga mengaku sudah enam kali menyampaikan laporan kepada Polsek Ratatotok. Namun, menurut mereka, aktivitas yang dipersoalkan masih terlihat.
“Sudah enam kali kami melapor. Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum. Kalau memang melanggar, tolong ditindak,” ujar seorang warga.
Masyarakat meminta Polda Sulut mengevaluasi penanganan laporan tersebut apabila benar enam laporan telah diterima.
UU MINERBA: LEGALITAS PERTAMBANGAN HARUS DIPERIKSA
Dari sisi pertambangan, masyarakat meminta aparat memeriksa kegiatan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Hal utama yang perlu diverifikasi adalah apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan pertambangan yang sah, siapa pemegang izin, serta apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan wilayah dan izin yang diberikan.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya kegiatan penambangan tanpa izin atau pelanggaran ketentuan pertambangan, masyarakat meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ASPEK LINGKUNGAN JUGA HARUS DIUSUT
Tidak kalah penting, warga meminta aparat dan instansi terkait memeriksa dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja.
Karena itu, apabila ditemukan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan, masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, kualitas air, perubahan bentang alam, hingga dampak terhadap masyarakat sekitar.
PENGGUNAAN BBM JUGA DIMINTA DIPERIKSA
Warga juga meminta aparat tidak mengabaikan aspek penggunaan dan distribusi bahan bakar minyak dalam aktivitas pertambangan.
Apabila terdapat dugaan penggunaan atau distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat meminta aparat memeriksa berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui asal-usul BBM yang digunakan, legalitas distribusinya, serta apakah terdapat dugaan penyalahgunaan BBM dalam kegiatan pertambangan.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada aktivitas penambangannya, tetapi juga rantai pendukung kegiatan tersebut, apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran.
JIKA MASUK KAWASAN HUTAN, ASPEK KEHUTANAN WAJIB DIPERIKSA
Persoalan semakin serius apabila benar lokasi aktivitas berada di kawasan hutan dengan status perlindungan tertentu.
Masyarakat meminta instansi terkait memastikan terlebih dahulu status dan batas kawasan. Jika terbukti terdapat aktivitas tanpa dasar hukum yang sah di kawasan hutan, maka aspek kehutanan dan lingkungan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga tidak ingin kerusakan kawasan baru ditangani setelah dampaknya semakin luas.
KAPOLDA SULUT DIMINTA TURUN TANGAN
Masyarakat kini mendesak Kapolda Sulawesi Utara yang baru mengambil langkah konkret.
Polda Sulut diminta turun langsung melakukan pengecekan lapangan sekaligus mengevaluasi penanganan laporan masyarakat di Polsek Ratatotok.
Jika benar enam kali laporan telah disampaikan tetapi aktivitas masih berlangsung, warga meminta persoalan tersebut diperiksa secara transparan untuk mengetahui apakah terdapat kendala, kelalaian, atau persoalan lain dalam penanganannya.
“Kapolda baru kami harapkan berani turun. Jangan hanya melihat laporan di atas meja. Cek langsung ke lokasi, periksa izinnya, periksa kawasan hutannya dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar warga.
HUKUM HARUS BERLAKU UNTUK SEMUA
Masyarakat menegaskan mereka tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya menginginkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap lingkungan.
Jika aktivitas tersebut terbukti legal, warga meminta pemerintah dan aparat menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, UU Migas maupun ketentuan kehutanan, masyarakat meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Kini publik menunggu langkah Kapolda Sulut.
Enam kali laporan menjadi pertanyaan besar: mengapa aktivitas yang dipersoalkan warga masih diduga berlangsung?
Jawabannya harus diberikan melalui pemeriksaan hukum yang transparan, objektif, dan berdasarkan bukti.
Sebab hukum tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan pemilik modal.
( Afat )

Social Header
Berita