Berita

Breaking News

700 Kru Trans Jogja Menanti Kepastian Hak Lembur, KSBSI Desak Pemprov DIY Turun Tangan

 

Foto.ilustrasi.dok.

YOGYAKARTA,Cakrainvestigasi.com,- Sekitar 700 kru Trans Jogja masih menanti kepastian terkait pembayaran lembur dan penerapan sistem pengupahan yang mempertimbangkan masa kerja. Persoalan tersebut kini mendapat perhatian dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY.

KSBSI menilai sejumlah aspek ketenagakerjaan kru Trans Jogja perlu mendapat kejelasan, terutama terkait pekerjaan di luar jam kerja normal, lembur pada hari libur atau hari raya, waktu istirahat, serta penerapan struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja.

KSBSI mendorong Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) bersama perusahaan dan perwakilan pekerja duduk bersama untuk memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa mengganggu pelayanan transportasi publik.

Penjaga halte Trans Jogja, Eko Putra Yulianto, mengatakan persoalan jam kerja menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas. Menurutnya, dalam praktik operasional, pekerjaan kru tidak selalu berakhir tepat sesuai jadwal karena kondisi perjalanan dan kebutuhan operasional armada.

Keterlambatan perjalanan, pergantian armada, pengisian bahan bakar, pemeriksaan kendaraan hingga penyelesaian pekerjaan setelah kendaraan tiba di pool disebut dapat memengaruhi waktu kerja kru.

“Karena itu perlu ada kejelasan mengenai mana yang masuk jam kerja, waktu istirahat, waktu tunggu dan lembur,” ujar Eko.

Menurut dia, kepastian tersebut bukan hanya menyangkut hak pekerja, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan pelayanan. Jam kerja yang panjang tanpa waktu istirahat memadai berpotensi menyebabkan kelelahan dan menurunkan konsentrasi kru.

KSBSI Minta Perhitungan Lembur Dibuka

Ketua KSBSI Korwil DIY, Feldynata Kusuma, mengatakan pihaknya mendorong adanya mekanisme yang transparan dalam penghitungan lembur, mulai dari perintah lembur, pencatatan jam kerja, verifikasi hingga pembayaran.

Untuk memastikan ada atau tidaknya hak lembur yang belum terpenuhi, menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data operasional.

Di antaranya roster atau jadwal kerja, absensi, log perjalanan, jadwal operasional hingga slip pembayaran.

“Yang penting ada transparansi. Pekerja harus mengetahui bagaimana jam lemburnya dihitung dan berapa hak yang seharusnya diterima,” kata Feldynata.

KSBSI juga mengusulkan audit bersama yang melibatkan pekerja, PT Era Pratama Raya selaku perusahaan alih daya, PT Anindya Mitra Internasional (AMI) serta pihak terkait di lingkungan Pemprov DIY.

Audit tersebut diharapkan dapat memeriksa kesesuaian perjanjian kerja dengan pelaksanaan di lapangan, termasuk jadwal dan realisasi jam kerja, waktu istirahat serta pembayaran lembur.

Masa Kerja Dinilai Perlu Masuk Struktur Upah

Selain persoalan lembur, KSBSI menyoroti struktur dan skala upah. Serikat pekerja menilai masa kerja perlu mendapat perhatian dalam sistem pengupahan sehingga terdapat perbedaan yang wajar antara pekerja baru dan pekerja yang telah lama bekerja.

KSBSI juga meminta kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab antara PT AMI dan PT Era dalam pengelolaan kru Trans Jogja, khususnya menyangkut pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.

THR dan Lembur Jangan Dicampur

KSBSI mengingatkan agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak disamakan dengan upah lembur.

Menurut serikat pekerja, THR merupakan hak keagamaan pekerja yang memiliki ketentuan tersendiri. Sementara pekerjaan pada hari libur resmi atau hari raya yang memenuhi ketentuan sebagai kerja lembur merupakan persoalan pengupahan lembur.

Karena itu, kedua komponen tersebut dinilai perlu dihitung dan dibahas secara terpisah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Jam Kerja Berkaitan dengan Keselamatan

KSBSI menilai persoalan jam kerja tidak semata-mata berkaitan dengan besaran pendapatan pekerja. Kondisi fisik kru juga berkaitan dengan keselamatan pelayanan dan penumpang.

Jam kerja yang terlalu panjang tanpa waktu istirahat yang memadai berpotensi meningkatkan kelelahan dan menurunkan konsentrasi saat bertugas.

Atas dasar itu, KSBSI mendorong adanya kepastian mengenai jam kerja, waktu istirahat dan mekanisme lembur yang dapat dipahami seluruh pihak.

KSBSI Dorong Forum Bersama

Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial, KSBSI mengusulkan forum komunikasi yang melibatkan PT AMI, PT Era, perwakilan kru atau KSBSI serta Dinas Perhubungan DIY.

Forum tersebut diharapkan membahas persoalan jam kerja, lembur, cuti, upah, masa kerja, sistem alih daya hingga perlindungan hak berserikat.

Apabila perundingan internal tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

KSBSI menegaskan tidak ingin persoalan hak pekerja berujung pada terganggunya pelayanan Trans Jogja. Sebaliknya, serikat pekerja mendorong tercapainya titik temu antara kepentingan pekerja, perusahaan dan pelayanan publik.

“Kru yang sejahtera, memiliki jam kerja dan waktu istirahat yang jelas, pada akhirnya juga akan mendukung pelayanan Trans Jogja yang aman dan berkualitas,” ujar Feldynata.

( Pay/Cakra )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM