Berita

Breaking News

Ajakan Karaoke Berujung Petaka,Pria 22 Tahun Ditahan Polres Kulonprogo

Foto.konferensi pers.dok.hms.


KULONPROGO ,Cakrainvestigasi.com,– Polres Kulonprogo mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulonprogo. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FDC (22), warga Purworejo, Jawa Tengah.

Kasihumas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko mengatakan, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang juga berdomisili di wilayah Purworejo.

Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Korban sebelumnya diajak tersangka melalui pesan WhatsApp untuk pergi karaoke di wilayah Glagah.

"Korban kemudian mengajak tiga temannya untuk menuju lokasi yang telah disepakati," kata Iptu Sarjoko, saat konferensi pers, Sabtu ( 5/9).

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama tiga temannya bertemu dengan tersangka dan seorang temannya di depan pintu masuk objek wisata Pantai Glagah.

Namun, rencana untuk karaoke batal. Korban bersama tiga temannya kemudian mengikuti tersangka dan temannya menuju sebuah penginapan di wilayah Glagah, Temon, Kulonprogo.

Sesampainya di penginapan, mereka mengonsumsi minuman beralkohol. Setelah minuman tersebut habis, tiga teman korban dan seorang teman tersangka meninggalkan penginapan.

Dalam kondisi korban yang disebut sudah tidak sadar, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Korban kemudian tersadar sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban mendapati dirinya dalam kondisi tanpa busana.

Merasa menjadi korban tindak pidana, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kulonprogo untuk mendapatkan penanganan hukum.

Tersangka Ditangkap di Kutoarjo

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan FDC pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kutoarjo, Purworejo.

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Kulonprogo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kulonprogo.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong jaket, satu potong kaos, satu potong celana panjang jeans, satu bra, satu celana dalam, serta satu unit telepon seluler merek Infinix.

Dijerat Pasal Persetubuhan terhadap Anak

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yakni Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g.

Polres Kulonprogo mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak.

Masyarakat juga diimbau memberikan edukasi kepada anak mengenai perlindungan diri, batasan tubuh, serta kewaspadaan terhadap komunikasi maupun pertemuan dengan orang yang belum dikenal.

( Pay/red)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM