![]() |
| Foto.Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Gelar Aksi di Mapolda DIY.dok.poldajogja. |
YOGYAKARTA ,Cakrainvestigasi.com,- Aliansi Mahasiswa Maluku Utara menyampaikan aspirasi di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (7/9/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, perlindungan masyarakat adat, hingga kebijakan pertambangan di Maluku Utara.
Aksi berlangsung dengan pengamanan dan pelayanan kepolisian. Polda DIY memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berjalan aman dan kondusif.
Sejumlah tuntutan disampaikan massa aksi. Di antaranya mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Kepulauan serta menegakkan ketentuan konstitusi terkait pengelolaan wilayah dan sumber daya alam.
Mahasiswa juga menyuarakan tuntutan agar aset pertambangan dinasionalisasi. Selain itu, mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembatasan akses terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Maluku Utara.
Tak hanya persoalan pertambangan, massa juga menyoroti persoalan masyarakat adat. Mereka mendesak pemerintah menghentikan apa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi terhadap masyarakat adat serta mendorong segera disahkannya Undang-Undang Masyarakat Adat.
Polda DIY menyatakan pelayanan terhadap penyampaian aspirasi merupakan bagian dari upaya menjaga ruang demokrasi sekaligus memastikan kegiatan berlangsung tertib.
Di sisi lain, personel Polresta Sleman turut melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi aksi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan dan memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di sekitar Mapolda DIY dilaporkan aman dan kondusif, sementara arus lalu lintas tetap berjalan lancar.
Aksi tersebut menjadi bagian dari penyampaian aspirasi mahasiswa terhadap sejumlah persoalan strategis yang dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat Maluku Utara, khususnya dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan masyarakat adat.
( Pay/Cakra).

Social Header
Berita