Berita

Breaking News

ARPI Tuntut Tanah Dikembalikan,PNM Ventura Syariah: Keputusan Bukan Ditangan Kami

 

Foto.Perwakilan PNM Ventura Syariah, Jibril Arkana.dok.cakra.

Sleman,Cakrainvestigasi.com,– Persoalan lelang dua bidang tanah kembali menjadi sorotan setelah Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menggelar aksi damai dan audiensi dengan pihak PNM Ventura Syariah, Senin (7/9/2026).

Sekitar 50 orang mengikuti aksi tersebut. Massa sebelumnya mendatangi KPKNL Yogyakarta sebelum melanjutkan aksi ke kantor PNM Ventura Syariah untuk menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan terkait proses lelang dua bidang tanah yang menjadi pokok persoalan.

Namun, audiensi tersebut belum menghasilkan keputusan final. Pihak PNM Ventura Syariah menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan ARPI akan diteruskan melalui mekanisme dan jenjang kewenangan perusahaan.

Perwakilan PNM Ventura Syariah, Jibril Arkana, mengatakan pihaknya menangkap adanya keinginan dari kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

Menurut Jibril, audiensi menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman sekaligus meluruskan sejumlah informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Dalam pertemuan ini kami melihat ada kesamaan niat untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Ada beberapa informasi yang memang perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Jibril.

Keputusan Bukan di Tingkat Cabang

Jibril menjelaskan, pihak PNM Ventura Syariah yang menerima audiensi tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung memutuskan permintaan ARPI, termasuk mengenai permintaan pengembalian tanah maupun penghentian proses lelang terhadap objek lainnya.

Setiap permohonan yang disampaikan, kata dia, harus terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan dan diproses sesuai jenjang kewenangan perusahaan.

“Kami akan mengupayakan permohonan yang disampaikan, tetapi keputusan tetap bergantung pada pimpinan pusat,” tegasnya.

PNM Ventura Syariah, lanjut Jibril, belum dapat memberikan kepastian mengenai permintaan ARPI karena sampai audiensi berakhir belum ada keputusan tertulis ataupun kesepakatan final dari pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Dengan demikian, menurut Jibril, proses yang telah berjalan tetap berlangsung sembari komunikasi dan upaya penyelesaian dilakukan.

Foto.Dani Eko wiyono saat berorasi di Kantor KNPL Yogyakarta.dok.cakra.


ARPI Soroti Nilai Lelang

Sebelumnya, ARPI mempersoalkan lelang dua bidang tanah dengan luas keseluruhan 5.497 meter persegi yang disebut telah terjual melalui lelang KPKNL Yogyakarta pada 23 Juli 2026 dengan nilai Rp420 juta.

ARPI juga menyoroti adanya perbedaan antara nilai hasil lelang dengan nilai appraisal. Berdasarkan appraisal KJPP Agus, Firdaus & Rekan pada Maret 2025 yang disebut ARPI, dua objek jaminan tersebut memiliki nilai pasar sekitar Rp2,43 miliar dan nilai likuidasi sekitar Rp1,63 miliar.

Perwakilan ARPI, Dani Eko Wiyono, mengatakan pihaknya meminta agar tanah yang telah terjual melalui lelang dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

ARPI bahkan menyatakan kesediaan membayar Rp420 juta sesuai nilai hasil lelang sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara damai.

“Kami sanggup membayar penuh sesuai nilai hasil lelang, yaitu Rp420 juta. Kami ingin menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan mengembalikan tanah kepada pemilik aslinya,” kata Dani.

ARPI juga meminta agar proses lelang terhadap objek tanah lainnya dihentikan.

Jalur Hukum Tetap Berjalan

Di tengah upaya mediasi, persoalan tersebut juga telah masuk ke jalur hukum.

Untuk perkara perdata, ARPI menyebut telah mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan sidang perdana dijadwalkan Selasa (8/9/2026).

Sementara laporan pidana disebut telah dibuat di Polres Sleman dan masih dalam proses penanganan.

Meski demikian, ARPI masih membuka ruang penyelesaian secara damai. Dani menyatakan pihaknya siap mempertimbangkan langkah hukum yang telah ditempuh apabila terdapat kesepakatan mengenai pengembalian tanah dan penghentian proses lelang terhadap objek lainnya.

Di sisi lain, PNM Ventura Syariah memastikan hasil audiensi akan disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan dan keputusan sesuai kewenangan.

Jibril menegaskan, hingga saat ini belum ada kesepakatan final mengenai pengembalian tanah ataupun pembatalan lelang.

“Belum ada keputusan tertulis maupun kesepakatan final,” ujarnya.

Karena itu, sidang perkara perdata yang telah dijadwalkan tetap berjalan. Bersamaan dengan itu, komunikasi dan peluang mediasi antara kedua pihak masih terbuka.

Jika nantinya tercapai kesepakatan, hasil penyelesaian tersebut akan dituangkan dalam bentuk surat atau pernyataan tertulis.

Dengan demikian, sengketa lelang tanah tersebut saat ini masih berjalan dalam dua jalur: proses hukum tetap berlangsung, sementara PNM Ventura Syariah dan ARPI masih memiliki ruang untuk mencari penyelesaian melalui mekanisme mediasi dan kekeluargaan.

( Pay/Cakra)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM