![]() |
| Foto.terduga pelaku saat diamankan.dok.hms. |
BANTUL,Cakrainvestigasi.com, - Sepeda motor milik seorang penjual pecel lele di Banguntapan, Bantul, dicuri saat diparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih tertinggal. Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial LBS (48) warga Ngaglik Sleman, yang diduga sebagai pelaku.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Monumen Perjuangan, Glondong, Wirokerten, Banguntapan, Bantul.
"Korban memarkirkan sepeda motornya dengan kondisi kunci masih tertinggal di kendaraan. Setelah itu korban masuk ke warung untuk menyiapkan dagangan pecel lele," kata Rita, Jumat (18/9/2026).
Selanjutnya, saat berada di dalam warung, saksi mendengar suara sepeda motor. Saksi kemudian keluar untuk mengecek kondisi di sekitar lokasi. Namun, sepeda motor milik korban yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Vario 125 tahun 2019 warna merah dengan nomor polisi AB 5689 CK. Sepeda motor tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 22 juta.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banguntapan. Polisi kemudian memeriksa korban dan saksi serta melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Kamis (17/9) sekitar pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Banguntapan mengamankan LBS.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban," ujar Rita.
Setelah diamankan, LBS dibawa ke Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu di antaranya BPKB dan STNK Honda Vario milik korban. Selain itu, polisi turut mengamankan jaket warna biru dongker bertuliskan ShopeeFood, celana panjang hitam merek Juice Ematic, serta topi hitam merek Volcom.
Atas perbuatannya, LBS diproses hukum dengan sangkaan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka serta melakukan penahanan.
"Untuk selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bantul pada tahap I," imbuh Rita.
( Pay/Cakra).

Social Header
Berita