Berita

Breaking News

Dua Karung Gabah 100 Kg Dicuri, Pria 37 Tahun Dibekuk Polisi di Kulonprogo

 

Foto.konferensi pers di polres kulonprogo,Sabtu ( 5/9).dok.


KULONPROGO,Cakrainvestigasi.com, – Unit Reskrim Polsek Nanggulan bersama Tim Resmob Polres Kulonprogo mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dua karung gabah milik seorang warga di Wijimulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HEN (37), warga Temon, Kulonprogo. Korban diketahui berinisial JP (45), warga Nanggulan yang sehari-hari berprofesi sebagai pengepul gabah.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 04.52 WIB. Saat itu, HEN diduga mendatangi rumah korban dan masuk ke area pekarangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terduga pelaku kemudian menuju tempat penyimpanan gabah dan mengambil dua karung gabah. Masing-masing karung memiliki berat sekitar 50 kilogram.

Dua karung gabah tersebut kemudian dinaikkan ke kendaraan milik terduga pelaku. Setelah itu, HEN meninggalkan lokasi dan diduga menjual gabah tersebut ke tempat penggilingan untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan pribadi.

Terungkap Berkat Penyelidikan Polisi

Kasus tersebut terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Nanggulan menerima laporan mengenai dugaan pencurian dua karung gabah.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Kulonprogo untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap orang yang diduga sebagai pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh identitas terduga pelaku dan selanjutnya melakukan upaya penangkapan.

Saat diamankan dan menjalani pemeriksaan awal, HEN diduga mengakui perbuatannya. Namun, dua karung gabah yang dicuri tersebut sudah dijual di sebuah penggilingan gabah.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Nanggulan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, satu lembar STNK sepeda motor, satu buah helm merek KYT, satu buah jaket, satu potong celana panjang, serta satu pasang sandal.

Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, HEN disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Pasal 476 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Sementara Pasal 477 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kasihumas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko mengimbau masyarakat agar menyimpan barang berharga di tempat yang aman dan meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang berada di sekitar lingkungan rumah maupun tempat tinggal.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri terhadap orang yang dicurigai, melainkan menyerahkan penanganannya kepada aparat berwenang.

( Pay/red)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM